Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan
sejumlah ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) PNS.
Kebijakan ini tertuang pada Surat
Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Dalam surat itu, Sri Mulyani
menyebut perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara
tahun 2020 termasuk soal pemberian THR.
"THR dibayarkan paling cepat 10
hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat
dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tulis Sri
Mulyani dalam salinan surat tersebut, Sabtu (2/5) malam.
Penyesuaian ini dilakukan terkait
dengan fokus pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19. Pemberian THR akan
disesuaikan besaran dan pihak yang berhak mendapat tunjangan tersebut.
Sri Mulyani pun memberikan rancangan
peraturan pemerintah tentang pemberian THR bati PNS, prajurit TNI, anggota
Polri dan Pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan yang diberikan
pada 13 jenis jabatan PNS, TNI, Polri berikut.
- PNS.
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- PNS, Prajurit TNI, anggota
Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
- PNS, Prajurit TNI, anggota
Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar
oleh instansi induk.
- PNS, Prajurit TNI, anggota
Polri penerima uang tunggu.
- Penerima gaji terusan PNS,
Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
- PNS, Prajurit TNI, anggota
Polri yang dinyatakan hilang.
- Hakim dalam jabatan hakim madya
muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan
peradilan di bawahnya.
- Penerima Pensiun atau
Tunjangan.
- Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP,
atau BLU.
- Pegawai lain yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
- Calon PNS.
Dalam surat tersebut, THR tidak
diberikan kepada para pejabat dan petinggi negara sebagai berikut:
- Pejabat negara, kecuali hakim
madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
- Wakil Menteri.
- Pimpinan Tinggi atau setara di
PNS, TNI, dan Polri.
- Jabatan fungsional ahli utama
atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
- Dewan pengawas BLU.
- Dewan Pengawas LPP.
- Staf khusus kementerian.
- Hakim Ad hoc.
- Anggota DPRD (Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah).
- Pimpinan LNS, LPP, pejabat
pengelola BLU, atau setara.
- PNS, TNI, Polri yang sedang
cuti diluar tanggungan negara.
- PNS, TNI, Polri yang tengah
bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi
tempat penugasan.
Sementara besaran THR yang bakal
diberikan adalah:
- PNS, prajurit TNI, anggota
Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke
bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan/umum.
- Penerima gaji terusan dari
PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.
- Penerima pensiun. THR yang
diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan
sebelum hari raya.
- Penerima pensiun terusan dari
pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar
penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
- Penerima tunjangan, THR sebesar
tunjangan sesuai UU.
- Pegawai nonPNS pada LNS, LPP,
atau pegawai lain.
- Pegawai NonPNS pada BLU,
sebesar gaji remunerasi.
- Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.
Post a Comment for "Penyampaian RPP tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan"