Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan pengecualian untuk
Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama PNS dalam
pembatasan perjalanan dinas.
Perjalanan dinas ini untuk keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau
batas wilayah administratif di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam
SE MenPAN-RB Nomor 55/2020 tentang Perubahan atas SE MenPAN-RB Nomor 46/2020
tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik
dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Dalam SE itu ASN dibolehkan melakukan perjalanan ke luar kota jika
terkait dengan penanganan Covid-19,” ujar Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu
Atmaji, Senin (13/5).
Dalam melakukan perjalanan dinas,
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan agar penerbitan dan
pemberian tugas kepada ASN terkait dilaksanakan dengan selektif, akuntabel, dan
penuh kehati-hatian.
“Pemberian tugas ini juga memperhatikan tingkat urgensi dari pelaksanaan
perjalanan dinas serta memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan
Pengecualian,” bunyi SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo tersebut.
Sebelumnya, pemerintah melarang ASN
untuk melakukan perjalanan ke luar daerah melalui SE MenPAN-RB Nomor 46/2020
tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik
dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun dengan adanya SE Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Nomor 4/2020, ASN dapat melakukan perjalanan dinas apabila memenuhi
beberapa kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian sesuai SE Kepala
Gugus Tugas.
ASN yang melaksanakan perjalanan dinas harus memenuhi beberapa
persyaratan.
Pertama, surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat
eselon 2 atau Kepala Kantor.
Kedua, menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain
Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat yang diperoleh dari
dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Ketiga, menunjukkan identitas diri yang sah dan masih berlaku selama
perjalanan dinas dilakukan.
Keempat, ASN tersebut harus melaporkan rencana perjalanan yang meliputi
jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu
kepulangan atas perjalanan dinas yang dilakukan.
Apabila ASN yang diberikan tugas tersebut telah memenuhi Kriteria
Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian serta melaksanakan persyaratan yang
telah ditentukan, maka ASN terutama PNS tersebut dapat melaksanakan perjalanan
dinas sesuai dengan tugas yang diberikan.
Jika dilakukan pelanggaran atas
kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan, maka ASN tersebut dapat
diberikan hukuman disiplin.
Atmaji menegaskan agar ASN tidak menyalahgunakan kesempatan ini untuk
keperluan pribadi.
“Jika terbukti ada pelanggaran, ASN bisa dikenakan hukuman berat. Tak
hanya ASN yang melakukan perjalanan dinas yang mendapat sanksi, namun juga
atasan yang memberikan izin,” tegasnya.
Hukuman disiplin ini berlaku bagi ASN sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS bagi PNS dan Peraturan Pemerintah
No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
bagi PPPK.
Selain itu, pemberian hukuman disiplin bagi ASN dalam masa pandemi
Covid-19 ini juga diatur oleh SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.
11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang
Melakukan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa
Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE MenPAN-RB No. 55/2020 ini juga masih merupakan kesatuan dari SE
MenPAN-RB sebelumnya No. 46 Tahun 2020 yang masih berlaku. (esy/jpnn)
Post a Comment for "Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE MenPAN-RB Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19"