Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Melalui surat
edaran itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait
upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam
peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik. Tautan : Download Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020
“Beberapa waktu
terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan
syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan
peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali
lagi. Mudik dilarang, Titik!,” tegas Doni dalam keterangan resmi di Media
Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5).
Adapun latar
belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat bahwa Presiden RI
Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) yang di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta
pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1441 Hijriah,
dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Selain itu yang
menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa
persoalan yang tidak diinginkan meliputi terhambatnya pelayanan percepatan
penanganan Covid-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti halnya adanya
pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.
Terbatasnya
mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat
melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kemudian adanya
keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah.
Persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air, dan
terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.
“Seperti seorang
pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan. Tentunya
kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkungan
TNI, ini pun juga terganggu,” jelas Doni.
Selain itu,
beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai
pasokan makanan terutama hasil pertanian, peternakan juga perikanan.
Pemerintah juga
tidak ingin kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak
juga terhambat. Kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah
sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas
tubuh.
“Hal ini tentunya
tidak kita harapkan. Kita ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat
terpenuhi dengan mudah. Demikian juga, masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk
mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh,
agar bisa lekas sembuh dari Covid-19, termasuk juga bisa menghindari, supaya
tidak terpapar Covid-19,” ujar Doni.
Lebih lanjut,
pelayanan fungsi ekonomi penting, seperti halnya bahan dasar APD, yang perlu
didatangkan dari luar negeri. Kemudian, reagen untuk PCR Test. Kemudian juga,
masker N95, serta alat-alat kesehatan lainnya, seperti halnya mesin PCR.
Dalam hal ini,
Gugus Tugas memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang
berhubungan dengan penanganan Covid-19 di antaranya; Aparatur Sipil Negara
(ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan
dengan oenanganan Covid-19. Termasuk bagi masyarakat yang mengalami musibah dan
kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke tanah air.
“Siapa yang
dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN,
lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan
percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang
mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,”
tutur Doni.
Ada pun sejumlah
syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan
bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala
kantor.
Bagi wirausaha yang
usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 tetapi tidak memiliki
instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala
desa atau lurah.
Selain itu, mereka
juga harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang
diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani
rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.
“Kegiatan yang
dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi
menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian
wajah,” pungkasnya. (Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB/EN)
Sumber: https://setkab.go.id/
Post a Comment for "Terbitkan SE, Ketua Gugus Tugas Tegaskan Mudik Dilarang dan Tidak Ada Kelonggaran"