Dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health
Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh
dunia, termasuk di Indonesia, telah menimbulkan banyak korban jiwa dan
menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai
bencana nasional.
Selain itu, penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan
langkah-langkah luar biasa, baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk
perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak
tahun 2020 agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
serta wali kota, dan wakil wali kota tetap dapat berlangsung secara demokratis
dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang yang ditandatangani pada
4 Mei 2020. Tautan: Download Perpu No 2 Tahun 2020
Beberapa perubahan
yang ada dalam Perpu tersebut yakni Perubahan Pasal 120 serta penambahan Pasal
122A dan 201A, secara lengkap sebagai berikut:
Perubahan pada
Pasal 120 ayat (1) yang bunyinya menjadi, “Dalam hal pada sebagian wilayah
Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh
daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam,
atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan
Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan
lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan’’.
‘’Pelaksanaan
Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak
yang terhenti,’’ bunyi Pasal 120 ayat (2) Perpu tersebut.
Di antara Pasal 122
dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, untuk Pasal 122A yang pada Pasal 122A
ayat (1) berbunyi, ‘’Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan
Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan’’.
Menurut Pasal 122 A
ayat (2), Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta
pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
‘’Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan
diatur dalam Peraturan KPU,’’ bunyi Pasal 122 A ayat (3).
Selanjutnya, di
antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, untuk Pasal 201A ayat
(1) yang berbunyi, ‘’Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal
120 ayat (1)’’.
‘’Pemungutan suara
serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada
bulan Desember 2020,’’ bunyi Pasal 122 ayat (2).
Dalam hal
pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan,
menurut Pasal 122 ayat (2), pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan
kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
“Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal II Perpu Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan
HAM Yasonna Laoly pada tanggal 4 Mei 2020.
Sumber: https://setkab.go.id/
Post a Comment for "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang"