Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE)
BKN Nomor 12/SE/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan dan
Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS Melalui Media
Elektronik.
Dalam SE tersebut dijelaskan mekanisme penegakan disiplin
PNS serta tata cara proses penjatuhan hukuman PNS.
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Paryono mengatakan ada tiga tata cara proses penjatuhan hukuman disiplin
untuk PNS.
Jika PNS tidak memenuhi panggilan pertama, akan ada surat
panggilan kedua. Jika surat panggilan kedua juga tidak dipenuhi maka PNS
tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin tanpa pemeriksaan.
Tahapan pemeriksaan dilakukan dengan tetap menerapkan physical distancing sesuai
protokol kesehatan. Proses pemeriksaan bisa dilakukan secara virtual
menggunakan teleconference yang
dilakukan atasan langsung atau tim pemeriksa.
"Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk berita
acara yang ditandatangani tim pemeriksa dan disampaikan kepada PNS melalui
media elektronik,"ujarnya.
Pada tahap ini, jika PNS tidak bersedia menandatangani
berita acara, maka berita acara yang telah diteken tim pemeriksa dianggap
cukup. Kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin dapat langsung diberikan atasan.
"Apabila kewenangan menjatuhkan hukuman ada pada pejabat
yang lebih tinggi, maka atasan langsungnya wajib melaporkan secara hierarki
disertai berita acara pemeriksaan dan laporan penjatuhan hukuman
disiplin," tutur Paryono.
Lebih lanjut, penjatuhan hukuman disiplin dengan keputusan
pejabat yang berwenang. Keputusan ini bisa disampaikan melalui media elektronik
seperti email.
"PNS yang menerima keputusan penjatuhan hukuman wajib
menandatangani tanda terima atau tanda bukti dan menyampaikan kembali kepada
pejabat yang berwenang," terangnya.
SE kepala BKN ini telah berlaku sejak 29 April 2020, dan
akan terus berlanjut sampai berakhirnya masa kedaruratan Covid-19.
Sebelumnya Kepala BKN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor
11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN/PNS yang
Mudik di Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Dalam SE tersebut ada beberapa tingkat hukuman disiplin
yang akan dikenakan. Pertama hukuman disiplin ringan berupa teguran, atau
pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan
gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, sampai penurunan
pangkat.
Terakhir, hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan
jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan sampai pemberhentian
baik secara hormat maupun pemberhentian tidak hormat.
Download Surat Edaran (SE) BKN Nomor 12/SE/IV/2020 disini
Post a Comment for "Surat Edaran (SE) BKN Nomor 12/SE/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS Melalui Media Elektronik Pada Masa Covid-19"