1. Latar Belakang
Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor 11 Tahun2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian
ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara
dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, perlu memberikan pedoman dalam
melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang
melanggar.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran
ini yaitu:
a. Sebagai pedoman bagi instansi
pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara
yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
b. Untuk meningkatkan kedisiplinan
Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini
meliputi:
a. Pemantauan aktivitas Aparatur
Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019 (COVID-19).
b. Kategori pelanggaran dan jenis
hukuman disiplin.
4. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
c. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
d. Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul
Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
e. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan
Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil
Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
5. Isi Surat Edaran
Dalam upaya pencegahan penyebaran
COVID-19 di lingkungan Aparatur Sipil Negara, telah diterbitkan beberapa Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, antara
lain Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 46 Tahun 2020,
yang pada pokoknya mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah
dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan
penyebaran COVID-19. Untuk menindaklanjuti Surat Edaran dimaksud, disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
a. Pemantauan atau Pengawasan
Aktivitas Aparatur Sipil Negara
1) Pejabat Pembina Kepegawaian
melakukan pemantauan atau pengawasan secara ketat terhadap aktivitas Aparatur
Sipil Negara di lingkungannya masing-masing, khususnya yang terkait dengan pergerakan atau
kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil
Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2) Pejabat Pembina Kepegawaian
agar terus mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran
COVID-19 baik di lingkungan kerja, tempat tinggal, maupun masyarakat.
3) Pejabat Pembina Kepegawaian
menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aparatur
Sipil Negara yang tetap melakukan aktivitas bepergian ke luar daerah dan/atau
kegiatan mudik.
4) Mekanisme pemantauan atau
pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatur sesuai kebutuhan oleh masing-masing
instansi.
b. Kategori Pelanggaran dan
Penjatuhan Hukuman Disiplin
1) Pelanggaran disiplin berupa
kegiatan bepergian dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara
dikategorikan sebagai berikut:
a) Kategori I, yaitu Aparatur
Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan
mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36
Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau
Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara
dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
b) Kategori II, yaitu Aparatur
Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan
mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36
Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau
Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran
COVID-19.
c) Kategori III, yaitu Aparatur
Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan
mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46
Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau
Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur
Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
2) Pejabat yang berwenang
menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara
yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
3) Dalam hal pelanggaran disiplin
dilakukan Aparatur Sipill Negara pada saat:
a) telah disampaikannya imbauan
agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud
dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat
dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
b) telah ditetapkannya larangan
kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara
sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat EdaranMenteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak
atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
4) Tata cara penjatuhan hukuman
disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pengelola kepegawaian instansi
pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai
Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian
ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke dalam
aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id
Download SE BKN Tentang Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN Yang Mudik disini
Post a Comment for "Surat Edaran BKN Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN Yang Mudik Pada Masa Covid-19"