Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Covid-19 berlangsung, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud)Nomor 19 Tahun 2020 juga mencabut ketentuan pembayaran honorarium
guru paling banyak 50 persen dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah. Hal
ini untuk menjamin agar guru honorer yang bekerja di masa pandemi tetap
diberikan honor sesuai haknya. “Batasan persentase yang selama ini diatur
(dalam aturan sebelumnya) dilepas semua. Kita serahkan ke kepala sekolah untuk
mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah,” jelas Plt. Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD
Dikdasmen) Hamid Muhammad, melalui telekonferensi.
Hamid mengatakan, tercatat ada 2 persen
sekolah yang menjalankan aktivitas belajarnya secara penuh di sekolah. Selain
itu, masih ada guru-guru yang melakukan pembelajaran di sekolah dengan sistem
piket hingga melakukan kunjungan ke rumah murid-muridnya untuk mengatasi
kendala komunikasi dalam proses pembelajaran.
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, kata Hamid, juga
menguraikan ketentuan guru honor yang bisa dibayarkan upahnya. Pembiayaan
pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil
negara dan harus memenuhi persyaratan yaitu tercatat pada Dapodik per 31
Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, serta memenuhi beban
mengajar termasuk mengajar dari rumah.
Hamid menyayangkan jika ada sekolah yang belum
mendaftarkan seluruh tenaga pendidiknya dalam Dapodik padahal guru tersebut
sudah mengabdi bertahun-tahun.“Dapodik sudah ada dari tahun 2013. Sekolah wajib
memasukkan semua data guru honorernya. Guru honor yang sudah lama mengajar di
sekolah itu harus dimasukkan ke Dapodik. Data di Dapodik menjadi dasar untuk
melakukan audit. Jika tidak ada datanya maka guru tersebut tidak berhak
menerima honor dari dana BOS,” Hamid menegaskan.
Kepala SMAN 8 Bandung Suryana mengapresiasi kebijakan
ini. Ia menilai dengan keluarnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 menjadi
jaminan bagi guru honorer di sekolahnya mendapatkan upah. Ia mengatakan,
Covid-19 sangat berpengaruh pada perekonomian orang tua padahal orang tua siswa
masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan biaya pendidikan hingga bulan Juni
2020.
“Kami di sekolah sangat menyambut baik (kebijakan
Mendikbud). Setelah keluarnya aturan baru, dimana dana BOS bisa digunakan untuk
membayar guru honorer maka sangat membantu, honor guru bisa dibayarkan,” katanya
antusias.
Dana BOS dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan
(Kemenkeu). Hamid menuturkan bahwa pencairan dana BOS sampai hari ini
(24/4/2020) sudah mencapai 99%, sisanya sedang dalam proses verifikasi data.
Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa
Tenggara Timur (NTT) dan Papua. “Sementara untuk BOP PAUD dan Kesetaraan
karena tahapan penyalurannya dari Kemenkeu ke pemda kemudian ke satuan
pendidikan, hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48%, sisanya masih
dalam proses,” katanya.
Sumber :kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Guru Honorer Harus Tercatat Dalam Dapodik Untuk Dapatkan Gaji dari BOS"