Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemungkinan baru memutuskan kebijakan pemberian
gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti PNS, TNI, dan Polri pada
Oktober atau November 2020.
Kemungkinan
tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi
Strategis Yustinus Prastowo.
Kalau
kemungkinan tersebut benar, pemberian gaji ke-13 yang biasa dilakukan pada Juli
setiap tahunnya atau saat tahun ajaran baru pendidikan sekolah akan mundur.
Yustinus mengatakan langkah tersebut diambil karena pemerintah ingin
memprioritaskan penggunaan anggaran negara untuk penanganan pandemi virus
corona atau Covid-19 di Indonesia.
"Terinfo
(gaji ke-13) baru akan diputuskan antara Oktober atau November mendatang.
Prioritas (saat ini) ke upaya dan program penanganan Covid-19 dulu," ujar
Yustinus kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (25/4).
Karena
kemungkinan tersebut lanjut Yustinus, sampai dengan saat ini diskusi
mengenai pemberian gaji ke-13 itu belum dibicarakan sama sekali. Saat ini,
pembicaraan soal insentif bagi PNS baru terbatas pemberian THR.
Kementerian
Keuangan baru bisa memutuskan soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
"Sejauh ini yang sudah diputuskan baru THR ASN," imbuhnya.
Sebelumnya,
Sri Mulyani mengumumkan pemberian THR PNS pada lebaran tahun ini berbeda
dibandingkan tahun sebelumnya. THR hanya akan diberikan kepada pejabat golongan
eselon III ke bawah.
Sementara
pejabat eselon I dan II tidak diberikan. Begitu juga bagi menteri,
presiden, wakil presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kebijakan
ini diambil karena keuangan negara tengah tertekan kebutuhan pembiayaan untuk
penanganan pandemi corona.
"Kami
bisa kurangi anggaran THR hingga Rp5,5 triliun," kata Sri Mulyani.
Sesuai
ketentuan berlaku, pencairan THR ASN akan diberikan paling cepat 10 hari jelang
Hari Raya Idul Fitri atau lebaran pada 23-24 Mei 2020. Kementerian Keuangan
tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi
dalam pembuatan aturan pencairan.
Di
sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan
pemberian tunjangan kepada eselon III ke bawah pada tahun ini akan berkurang
dari tahun lalu. Sebab, pemerintah tidak akan memberikan tunjangan kinerja.
Komponen
THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, umum
dan paling banyak gaji pokok, serta tunjangan keluarga.
"Tidak
termasuk tunjangan kinerja yang 2 tahun belakangan ini selalu ditambahkan dalam
komponen perhitungan THR," ungkap Askolani.
Sumber : https://www.harianhaluan.com
Sumber : https://www.harianhaluan.com
Post a Comment for "Pemberian THR Sudah Diputuskan, Bagaimana Dengan Gaji Ke-13?"