Plt. Direktur
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
(PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, alokasi dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) mengacu pada dua belas komponen penggunaan dana, dengan
memperhatikan beberapa penyesuaian yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 19
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (BOS) Reguler.
Pengelolaan dana
BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah di mana kepala sekolah
bertindak sebagai penanggung jawabnya. Acuan penggunaan, kata dia, tetap
menggunakan dua 12 komponen penggunaan dana BOS, tapi aturan alokasi untuk guru
honorer disesuaikan dengan kebutuhan. “Jadi kalau misalnya di satu sekolah
memerlukan dana lebih dari 50 persen untuk membayar guru honorer yang mengajar
ke rumah-rumah, diperbolehkan. Penggunaannya untuk apa saja sudah
ditentukan tapi berapa besarannya yang digunakan, diserahkan ke kepala
sekolah,” urai Hamid.
Kepala SMAN 8
Bandung Suryana menekankan, ia beserta jajarannya siap bertanggung jawab atas
segala keputusan berkaitan dengan penggunaan dana BOS. Suryana menambahkan,
sekolahnya sudah memetakan apa yang menjadi kebutuhan prioritas. Eksekusinya
akan segera dilakukan minggu depan. “Saat ini dana BOS TW 1 sudah digunakan
untuk hand sanitizer dan disinfektan. Pembeliannya sesuai dengan kebutuhan
sekolah saja. Tidak berlebihan,” tutur Suryana.
Sedangkan untuk guru
honorer, kata Suryana, bisa dibayarkan di bulan April. Suryana memastikan bahwa
tenaga honorer yang akan dibayar adalah yang sudah tercantum di Dapodik. Dan
dengan kondisi darurat Covid-19 ini, Ia mengaku harus melakukan perubahan RKAS
karena dana BOS bisa digunakan untuk kuota internet oleh guru dan siswa.
“Sekolah akan mempertanggungjawabkan penggunaan kuota tersebut,” ucapnya.
Menjawab
kekhawatiran masyarakat atas penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran,
Hamid Muhammad yakin bahwa kepala sekolah sudah memahami mekanisme dan segala
konsekuensinya. Sistem pelaporan BOS yang terus menerus dikembangkan saat ini
kian meminimalisasi penyimpangan dana BOS. Di tengah kondisi darurat sebaiknya
seluruh unsur sekolah bahu-membahu mengoptimalkan penggunaan dana BOS yang
tepat sasaran.
“Koordinasi kami
sangat ketat mulai dari kepala sekolah, dinas, dan pusat (Kemendikbud). Hal ini
sudah kita lakukan sejak lama sehingga jika ada perubahan seperti sekarang,
kita harus percaya kepada kepala sekolah," Kata Hamid
Sebelumnya, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler pada 5 Februari lalu. Aturan tersebut menyatakan bahwa
dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah digunakan untuk membiayai
operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Terdapat 12 komponen pembiayaan
yang dibiayai dari dana BOS. Ke-12 komponen tersebut yaitu
(1) Penerimaan
Peserta Didik baru (PPDB)
(2) pengembangan
perpustakaan
(3) kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler
(4) kegiatan
asesmen/evaluasi pembelajaran
(5)
administrasi kegiatan sekolah
(6) pengembangan
profesi guru dan tenaga kependidikan
(7) langganan daya
dan jasa
(8) pemeliharaan
sarana dan prasarana Sekolah
(9) penyediaan alat
multi media pembelajaran
(10)
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja
lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga
sertifikasi profesi pihak pertama
(11) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, dan
(11) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, dan
(12) pembayaran
honor.
Namun terkait
dengan kondisi darurat Covid-19 di Indonesia, Mendikbud menerbitkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Aturan yang terbit
pada 9 April 2020 ini memberikan keleluasaan untuk kepala sekolah mengalokasikan
dana BOS sesuai prioritas sekolah.
Sumber
:kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Kemendikbud Optimistis, Kepala Sekolah Gunakan Dana BOS dengan Bijak"