Selama masa pandemi Covid-19, Kemendikbud mengubah
ketentuan batas maksimal 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honorer.
Sekarang kepala sekolah bisa menggunakan lebih dari 50 persen dana BOS untuk
menggaji guru honorer yang bertugas di sekolahnya. Namun hal tersebut harus
benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah, terutama jika di suatu sekolah
terdapat banyak guru honorer.
Berdasarkan Permendikbud Nomor Permendikbud
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, disebutkan bahwa ketentuan pembayaran
honor paling banyak 50 persen tidak berlaku selama masa penetapan status
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. Kini
pembayaran gaji guru honorer bisa menggunakan dana BOS lebih dari 50 persen
sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Meskipun begitu, guru honorer yang berhak
mendapatkan gaji dari dana BOS tetap harus memenuhi persyaratan tertentu.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, pembiayaan pembayaran honor
diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan
harus memenuhi tiga persyaratan. Pertama, tercatat pada data pokok pendidikan
(dapodik) per 31 Desember 2019; kedua, belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
ketiga, memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa
penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah
Pusat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt
Dirjen PAUD dan Dikdasmen), Hamid Muhammad menegaskan, ketentuan penggunaan
dana BOS selama masa pandemi Covid-19 sudah disesuaikan melalui permendikbud.
"Pertama, batasan persentase yang selama ini diatur, kita lepas. Kita
menyerahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai kebutuhan
sekolah masing-masing," ujar Hamid saat gelar wicara melalui
telekonferensi di RRI Pro 3 FM, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Namun syarat untuk guru honorer harus
terdaftar di dapodik tidak dihapus, sehingga tetap menjadi persyaratan dalam
menggaji guru honorer dari dana BOS. Hamid menuturkan, syarat ini tidak dihapus
karena ada alasan kuat. "Kenapa harus dapodik? Karena itu dasar untuk
melakukan audit. Karena itulah kepala sekolah dan operator wajib memasukkan
nama guru-guru honorer, baik yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) maupun tidak," katanya.
Hamid menjelaskan, dana BOS tetap bisa
digunakan untuk 12 komponen sesuai ketentuan. Tetapi khusus untuk komponen gaji
guru honorer yang selama ini dibatasi maksimal 50 persen, tidak berlaku lagi
selama masa pandemi Covid-19. "Kalau sekolah ada guru honorer banyak,
boleh menggunakan lebih dari 50 persen. Ketentuan penggunaan dana BOS untuk apa
saja memang sudah ada, dan tetap harus digunakan (untuk 12 komponen). Kepala
sekolah punya kewenangan penuh untuk mengatur," tutur Hamid.
Ke-12 komponen penggunaan dana BOS yang
dimaksud Hamid tersebut adalah
(1) Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB)
(2) pengembangan perpustakaan
(3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
(4) kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
(5) administrasi kegiatan sekolah
(6) pengembangan profesi guru dan tenaga
kependidikan
(7) langganan daya dan jasa
(8) pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
(9) penyediaan alat multi media pembelajaran
(10) penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja
industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan,
pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama, (11)
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi
keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional
dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, dan
(12) pembayaran honor.
Menurut Hamid, sekolah yang sudah menerima
dana BOS bisa langsung menggunakan dana tersebut sesuai dengan Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah dibuat sekolah dan disetujui dinas
pendidikan setempat. "Jadi tidak ada lagi pengaturan lainnya, misalnya
menunggu arahan dinas pendidikan dulu. Sekolah bisa langsung menggunakan dana
BOS sesuai peruntukan RKAS atau RKAS yang sudah direvisi sesuai dengan regulasi
(permendikbud) yang baru," tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten,
Jawa Tengah, Wardani Sugiyanto, mengatakan, terkait penyusunan atau perubahan
RKAS, Kabupaten Klaten sudah menggunakan aplikasi yang bekerja sama dengan
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. "Lebih mudah dengan adanya aplikasi,
tapi juga memerlukan proses untuk yang kaitannya dengan perubahan RKAS, seperti
anggaran, honor, modal, dan barang jasa," ujar Wardani saat gelar wicara
di RRI Pro 3 FM bersama Hamid. Ia menuturkan, penggunaan dana BOS untuk
pembelian barang dan jasa yang tidak terpakai selama masa pandemi Covid-19
dialihkan untuk membeli pulsa internet bagi guru-guru di Kabupaten Klaten dalam
memberikan pembelajaran daring untuk siswa.
Sumber :kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Dana BOS Lebih Dari 50 Persen Boleh Digunakan untuk Gaji Guru Honorer"