Pemerintah bakal
membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara
(ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri paling lambat
pada Jumat (15/5). Total THR yang akan dicairkan sebesar Rp29,38 triliun.
Menteri Keuangan
Sri Mulyani memaparkan pemerintah akan membayarkan THR untuk PNS pusat, TNI,
dan Polri sebesar Rp6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan sebesar Rp8,7
triliun, dan PNS daerah diperkirakan sebesar Rp13,89 triliun.
"Aturan PP
terkait THR sudah dikeluarkan, tanda tangan presiden. PMK keluar. Kami sedang
siapkan satuan kerja untuk eksekusi THR diharapkan serentak paling lambat
adalah pada hari Jumat ini tanggal 15," ungkap Ani, panggilan akrabnya,
Senin (11/15).
Ia menyatakan
THR hanya akan diberikan kepada pejabat di bawah eselon 2. Artinya, pejabat
eselon I, 2, dan pejabat negara tak akan mendapatkan THR pada 2020.
Sementara,
anggaran yang seharusnya untuk membayarkan THR kepada eselon 1 dan 2 sengaja
dialihkan untuk penanganan virus corona.
"Dari sisi
pemerintah terus melakukan kajian terhadap berbagai langkah-langkah yang bisa
tetap fokus pada penanganan virus corona, yakni penyebaran dan pencegahan
korban jiwa," ujar Ani.
Sebelumnya, ia
memberikan sejumlah ketentuan pemberian THR untuk PNS. Ia bilang perlu
dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020
termasuk soal pemberian THR.
Kebijakan ini
tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan
kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB).
"THR
dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR
tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari
Raya," imbuh dia.
Ani juga
memberikan rancangan peraturan pemerintah tentang pemberian THR bagi PNS,
prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau
tunjangan yang diberikan pada 13 jenis jabatan PNS, TNI, Polri berikut.
1. PNS.
2. Prajurit TNI.
3. Anggota
Polri.
4. PNS, Prajurit
TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar
negeri.
5. PNS, Prajurit
TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya
dibayar oleh instansi induk.
6. PNS, Prajurit
TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji
terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau
gugur.
8. PNS, Prajurit
TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam
jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di
lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
10. Penerima
Pensiun atau Tunjangan.
11. Pegawai
nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
12. Pegawai lain
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan
sesuai UU.
13. Calon PNS.
Sumber
: https://www.cnnindonesia.com
Post a Comment for "THR PNS Cair Paling Lambat Jumat, 15 Mei 2020"