KETUA
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang
menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang
menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan wajib dilakukan upaya
penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk
upaya untuk penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020;
b.
bahwa untuk mengantisipasi menyebarnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
wilayah Indonesia dan dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, yang menetapkan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional di Indonesia, perlu dilakukan
penyesuaian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122A ayat (3) Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Tahun 2020;
Selengkapnya
Post a Comment for "Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020"