Prinsip utama penyederhanaan birokrasi pemerintah adalah
penataan organisasi (struktur organisasi dan tata kerja/SOTK). Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong
percepatan penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah melalui pengalihan
pejabat eselon III, IV dan V ke dalam jabatan fungsional.
Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur
Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan penataan kelembagaan/organisasi
tersebut tentu menimbulkan dampak bagi pejabat administrasi yang disetarakan.
Untuk itu, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional untuk
menjamin kepastian dan pengembangan karier pejabat administrasi yang terdampak
penyederhanaan birokrasi. “Regulasi ini sebagai instrumen untuk memberikan
peluang pengembangan karier agar organisasi tetap dapat berjalan dengan sistem
karier berbasis fungsional,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Percepatan
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional secara virtual,
Kamis (11/06).
Aba menjelaskan, dengan adanya PermenPANRB No. 28/2019,
pengangkatan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dilakukan lebih simpel.
Oleh karena itu, instansi pemerintah didorong untuk mengusulkan paling lambat
30 Juni 2020. “Kemudian akan menjadi dasar untuk sistem pengembangan karier dan
kesejahteraannya,” imbuh Aba.
Ia menegaskan bahwa ketika melewati 30 Juni 2020, instansi
pemerintah masih bisa melakukan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan
fungsional dengan penyesuaian/inpassing dan
perpindahan jabatan. Perlu diketahui bahwa yang menjadi dasar inpassing adalah
pangkat dan masa kepangkatan. Jadi pengangkatan tidak akan dilakukan secara
otomatis sebagaimana melalui penyetaraan jabatan. Sama halnya dengan
pengangkatan melalui perpindahan jabatan yang memiliki ketentuan batas usia.
Pada kesempatan tersebut, Aba menyampaikan hal-hal yang
harus diperhatikan dalam tata kelola jabatan fungsional pasca penyetaraan
jabatan, khususnya bagi instansi yang sudah mendapat rekomendasi persetujuan
penyetaraan jabatan. Pertama, penetapan penghitungan angka kredit. Kedua, Surat
Keputusan Pengangkatan dan Pelantikan. “Pejabat yang Berwenang jangan sampai
terlambat untuk mengangkat dan melantik agar tidak merugikan si pemangku
jabatan dan organisasi,” tuturnya.
Ketiga, perubahan pola pikir dan pola kerja. Hal ini
dikarenakan basis kerja di organisasi tidak hanya di jabatan struktural saja
tetapi juga di jabatan-jabatan fungsional. Oleh karena itu mekanisme
pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penataan kelas jabatan, formasi
dan peta jabatan serta pola karier jabatan fungsional harus sudah menjadi
perhatian. “Penguatan kepemimpinan bagi para JPT Pratama juga diperlukan karena
rentang kendali yang sudah tidak lagi berjenjang, tetapi semakin lebar,”
ujarnya.
Hal yang kemudian banyak menjadi pertanyaan dari
kementerian dan lembaga adalah terkait fungsi manajerial yang melekat pada
jabatan administrasi sebelumnya. Dikatakan, pejabat administrasi yang mengalami
penyetaraan jabatan dapat diberikan kegiatan tugas dan fungsi koordinasi dan
pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. Pemberian tugas dan fungsi
koordinasi tersebut diberikan dalam bentuk tugas tambahan sebagai koordinator
(ahli madya) dan sub koordinator (ahli muda).
Tugas dan fungsi koordinasi tidak bersifat menetap dan
didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan tugas pada masing-masing unit kerja
instansi pemerintah. Aba juga mengingatkan bahwa koordinator dan sub
koordinator bukanlah jabatan, tetapi peran. “Jadi kelompok kerja ini saling
mendukung karena di jabatan fungsional bukan atasan dan bawahan, tetapi
pengalaman dan kompetensi di dalam suatu jabatan atau jenjang jabatan,”
jelasnya.
Terkait dengan perkembangan usulan penyetaraan jabatan, Aba
menyampaikan terdapat 57 instansi pusat yang sudah mengajukan usulan
penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Sebanyak 33 instansi
pusat telah mendapatkan rekomendasi persetujuan penyetaraan jabatan dari
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (del/HUMAS
MENPANRB)
Post a Comment for "Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional"