Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
72 Tahun 2020 sebagai revisi atas Perpres 54/2020 yang berisi perubahan
postur dan rincian APBN tahun anggaran 2020.
Dalam beleid tersebut, defisit APBN 2020 ditetapkan senilai
Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB. Revisi itu dilakukan dengan
mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi yang dipengaruhi oleh pandemi
Covid-19.
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan APBN 2020
dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 dan/atau
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas
sistem keuangan, perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap Postur dan
Rincian APBN 2020," bunyi Perpres tersebut, dikutip Kamis (25/6/2020).
Beleid tersebut juga menyebutkan pendapatan negara pada
2020 ditetapkan sebesar Rp1.699,9 triliun, atau turun 3,46% dari pendapatan
negara yang ditetapkan Perpres 54/2020 sebesar Rp1.760,9 triliun.
Penerimaan perpajakan dikoreksi menjadi Rp1.404,5 triliun,
turun 4%. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp294,1 triliun dan
penerimaan hibah dipatok sebesar Rp1,3 miliar.
Dari belanja negara, pemerintah menargetkan Rp2.739,1
triliun, meningkat 5%. Anggaran pemerintah pusat diperkirakan Rp1.975,2
triliun, termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 senilai
Rp385,8 triliun.
Untuk transfer ke daerah dan dana desa, pemerintah
menetapkan Rp763,9 triliun, termasuk di dalamnya tambahan belanja penanganan
pandemi Rp5 triliun. Adapun, pembiayaan anggaran yang belum dirinci dalam
Perpres 72/2020 akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Perpres 72/2020 diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Juni
2020, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM selang sehari setelahnya.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,"
bunyi Perpres itu. Sumber
: https://news.ddtc.co.id
Download Perpres Nomor 72 Tahun 2020 disini
Post a Comment for "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020"