Aturan kriteria
usia dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta menuai banyak kritik.
Sejumlah orang tua menilai syarat kriteria usia PPDB Jakarta diskriminatif
kepada calon peserta didik yang usianya lebih muda.
Aturan soal
penerimaan siswa berdasarkan kriteria usia tercantum dalam Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam beleid
yang diteken pada 11 Mei lalu, salah satu poin dalam surat keputusan itu
mengenai proses seleksi melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi. Dalam hal
jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam zonasi, afirmasi serta
jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta yang melebihi daya tampung, maka
dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda
Secara lebih
rinci, Dinas Pendidikan Jakarta mengkategorikan sembilan kriteria usia PPDB.
Berikut penjelasan dan ketetapan usia yang diatur oleh Dinas Pendidikan DKI
Jakarta:
1. PPDB Jalur Inklusi
Jalur Inklusi diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus, yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari Psikolog atau Dokter serta pihak yang berkompeten.
Rincian kriteria
usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang
SD berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1
Juli 2020. Serta, calon PDB yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada
tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar
b. Untuk jenjang
SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
c. Untuk jenjang
SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1
Juli 2020
2. PPDB Jalur
Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Siswa yang mendaftar lewat jalur ini bisa memilih sekolah di dalam maupun luar
wilayah zonasi domisili.
Hal ini
dibuktikan melalui keikutsertaan siswa dalam program keluarga tidak mampu dari
pemerintah pusat atau daerah. Orang tua atau wali harus menyertakan surat
bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan bukti.
Rincian kriteria
usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang
SD berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1
Juli 2020. Serta, calon PDB yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada
tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar
b. Untuk jenjang
SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
c. Untuk jenjang
SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1
Juli 2020
3. PPDB
Jalur Prestasi
Jalur prestasi
dapat ditempuh menggunakan nilai ujian sekolah atau ujian nasional, dan hasil
perlombaan atau penghargaan di bidang akademik atau non akademik.
Karena ujian
nasional ditiadakan tahun ini, siswa bisa menggunakan nilai ujian sekolah atau
akumulasi nilai raport. Hasil lomba dan penghargaan yang dapat digunakan pada
tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional.
Bukti atas
prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak
tanggal pendaftaran PPDB. Dalam jalur prestasi, dikategorikan lagi dalam dua
bidang, yakni jalur prestasi non-akademik dan jalur prestasi akademik dan luar
DKI Jakarta.
Rincian kriteria
usia yang diperuntukkan jalur prestasi non-akademik dan jalur prestasi akademik
dan luar DKI Jakarta sebagai berikut:
a. Untuk jenjang
SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
b. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
tahun pada tanggal 1 Juli 2020
4. PPDB Jalur
perpindahan tugas orang tua atau wali
Siswa yang mendaftar lewat jalur perpindahan tugas orang tua atau wali
harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau
perusahaan orang tua.
Selain untuk
siswa perpindahan orang tua atau wali, jalur ini juga bisa digunakan untuk anak
guru. Tiap sekolah diberikan kuota paling banyak menerima 5 persen dari daya
tampung melalui jalur ini.
Rincian kriteria
usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang
SD berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1
Juli 2020. Serta, calon PDB yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada
tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar
b. Untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada
tanggal 1 Juli 2020
c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
tahun pada tanggal 1 Juli 2020
Peserta didik
pendidikan luar biasa adalah anak berkebutuhan khusus yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pihak yang berkompeten.
Rincian kriteria
usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
a. Untuk sekolah
tujuan TKLB berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk kelompok A,
atau berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk kelompok B
b. Untuk sekolah tujuan SDLB berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15
(lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020, atau calon PDB yang berusia paling
rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat melakukan pendaftaran
c. Untuk sekolah tujuan SMPLB berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
tahun pada tanggal 1 Juli 2020
d. Untuk sekolah tujuan SMALB berusia paling tinggi 24 (dua puluh empat)
tahun pada tanggal 1 Juli 2020
6. PPDB PAUD
Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
a. berusia 2
(dua) hingga 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk Taman penitipan
anak
b. berusia 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk
Satuan PAUD sejenis
c. berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk Kelompok A di TK dan
di Satuan PAUD Sejenis
d. berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk Kelompok B di TK
dan di Satuan PAUD Sejenis
7. PPDB SD
Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
Berusia 7
(tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 atau berusia
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar
8. PPDB SMP dan SMA
Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang
SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
b. Untuk jenjang SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada
tanggal 1 Juli 2020
Untuk jenjang
SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
Aturan
pemeringkatan berdasarkan usia pada PPDB DKI Jakarta pertama kali diterapkan
tahun ini. Kemendikbud mengatakan ini karena tahun sebelumnya nilai Ujian
Nasional jadi faktor penentu utama kelulusan siswa.
Sedangkan Kepala
Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana berdalih kebijakan ini diambil untuk
membantu siswa ekonomi rendah yang tidak bisa bersaing secara akademis.
Sebelumnya,
Gerombolan orang tua yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli
Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) menyemut di depan Balai Kota Jakarta
menyuarakan kritik soal PPDB 2020, Selasa (23/6).
Mereka meminta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus aturan usia PPDB Jakarta karena
banyak yang anaknya tak lolos ke SMP dan SMA yang dituju. Sumber :
https://www.cnnindonesia.com
Daftar
Sekolah yang melaksanakan PPBD Online Tahun 2020 klik disini
Post a Comment for "Syarat Usia dan Aturan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun 2020"