Pada tahun 2020 PPG Dalam Jabatan akan berlangsung
sepenuhnya secara daring karena Indonesia masih dalam ancaman pandemi covid 19.
Kegiatan PPG Dalam Jabatan akan dilaksanakan dalam 3 angkatan dengan jadwal
konfirmasi kesediaan sebagai berikut :
Angkatan 1 calon mahasiswa wajib konfirmasi tanggal 22-28
Juni 2020
Angkatan 2 calon mahasiswa wajib konfirmasi tanggal 13-20
Juli 2020
Angkatan 3 calon mahasiswa wajib konfirmasi tanggal 3-13
Agustus 2020
Setiap perhelatan PPG Dalam Jabatan, para guru yang belum
ditempatkan ke LPTK selalu bertanya kepada LPMP tentang bagaimana Ditjen GTK
Kemdikbud melakukan penempatan calon mahasiswa PPG dalam jabatan ke LPTK.
Sebagai bentuk transparansi publik, melalui berita ini LPMP
menyampaikan keterangan dari Ditjen GTK Kemdikbud dalam melakukan penempatan
calon mahasiswa PPG dalam jabatan di tahun 2020.
Pertama, penempatan
calon mahasiswa PPG dalam jabatan menyesuaikan kemampuan LPTK dalam menyediakan
sarana dan prasarana pada semua Program Studi PPG yang dimiliki. Dengan
demikian bila ada yang tidak tertampung di LPTK di tahun 2020 maka harus
menunggu kesempatan mengikuti PPG Dalam jabatan di tahun berikutnya.
Kedua, prioritas
pengambilan calon mahasiswa PPG dalam jabatan tahun 2020 :
Telah lolos seleksi Akademik dan Administrasi, dalam
kondisi tahun 2020 yang dimaksud adalah guru yang telah lolos seleksi akademik/pretes
PPG tahun 2017 dan 2018 sekaligus berkas administrasinya telah dinyatakan
memenuhi syarat oleh LPMP dalam verifikasi dan validasi yang telah dilaksanakan
pada akhir tahun 2019.
Prioritas antreannya didahulukan yang memiliki masa kerja
di atas 7 th per 1 Januari 2020 serta telah berUsia di atas 40 per 1 Januari
2020.
Prioritas ini diterapkan pada antrian per-kelas prodi PPG
per-LPTK.
Ketiga, prioritas
tersebut tidak berlaku bagi calon mahasiswa dengan pendanaan yang berasal dari
APBD karena untuk yang didanai dengan APBD akan dilaksanakan dalam satu
angkatan, yaitu angkatan 2.
Keempat, Calon
Mahasiswa PPG Dalam jabatan wajib melakukan konfirmasi kesediaan secara daring
melalui laman sergur.kemdikbud.go.id . Konfirmasi kesediaan dapat diulangi
selama jadwal konfirmasi belum ditutup. Jika calon mahasiswa tidak melakukan
konfirmasi sampai batas waktu konfirmasi angkatannya, maka secara otomatis
dianggap telah konfirmasi “tidak bersedia”. Selanjutnya “calon cadangan” yang
telah konfirmasi “bersedia” dapat mengisi tempat kosong yang ditinggalkan oleh
calon yang konfirmasi “tidak bersedia”.
Selanjutnya setelah Penetapan Mahasiswa PPG oleh Ditjen GTK
kemdikbud, Mahasiswa PPG dapat mengunduh dokumen A1 dan Pakta Integritas.
Proses selanjutnya mahasiswa PPG menghubungi LPTK terkait prosedur lapor diri
dan pelaksanaan PPG, proses ini dilakukan secara daring/online.
CATATAN :
Saat konfirmasi kesediaan calon
mahasiswa tidak perlu khawatir dengan kendala jarak lokasi LPTK dari kota
domisilinya, karena PPG daljab 2020 dilakukan secara daring, dan untuk UKMPPG
nantinya juga dapat dilakukan di LPTK terdekat yang ditunjuk Kemendikbud.
Sumber : http://lpmpjogja.kemdikbud.go.id
New Model PPG 2020 (Info Grafis PPG Dalam Jabatan Tahun
2020)
Download New Model PPG 2020 disini
Post a Comment for "Proses Penempatan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Ke LPTK"