Bagi penduduk Indonesia, Nomor Induk Kependudukan atau NIK sangat
penting untuk mengetahui identitas seseorang. NIK adalah 16 nomor unik yang
bisa ditemukan dalam kartu identitas, misal KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
Deretan NIK biasanya diperlukan saat hendak membuka
rekening, bikin paspor, atau melakukan proses administratif lainnya. Karena
itu, tiap orang harus mengetahui NIK miliknya masih valid atau tidak.
Jika sudah tidak valid, tiap orang harus
melakukan proses untuk mendapatkan NIK kembali. Untuk mengetahui apakah 16
nomor tersebut masih valid atau tidak, berikut cara cek NIK online:
A. Cara cek NIK online lewat telepon dan WhatsApp
Telepon dan WhatsApp menjadi alternatif cara cek NIK online
yang pertama. Bagi yang ingin mencoba telepon bisa menghubungi nomor 1500537.
Sedangkan bagi yang ingin mencoba WhatsApp atau SMS bisa mengirim pesan ke
nomor 08118005373 dengan format:
#NIK
#Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp
#Keluhan
Alternatif lain cara cek NIK online adalah memanfaatkan
personal chat di Facebook dan Twitter. Akun yang bisa dihubungi adalah Halo
Dukcapil untuk Facebook dan @ccdukcapil untuk Twitter. Pelayanan NIK adalah
bagian dari tugas pokok Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
C. Cara cek NIK online melalui email
Opsi berikutnya adalah cara cek NIK online melalui email di
alamat callcenter.dukcapil@gmail.com. Format email harus sesuai dengan yang
ditentukan pemerintah yaitu
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Email balasan akan
memberi informasi apakah nomor NIK masih valid atau tidak.
Cara cek NIK online yang telah disebutkan bisa
dilakukan dengan sangat mudah dan simpel.Selanjutnya diharapkan proses
administratif kependudukan tidak lagi menjadi hal yang menyulitkan.
Sumber : https://inet.detik.com
Post a Comment for "Cara Cek NIK Secara Online Lewat WhatsApp, Twitter dan Telpon"