Pemerintah
akan segera melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 sehingga instansi pusat dan daerah
telah diminta untuk melanjutkan pelaksanaan SKB.
Hal ini tercantum dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 16 Juli 2020 yang ditujukan
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat dan Daerah serta Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi
Tahun 2019.
Dalam surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020 tersebut,
Pemerintah melalui Kementerian PANRB akan melakukan langkah-langkah antisipasi
untuk pelaksanaan SKB.
Adapun pelaksanaan SKB akan terbagi dalam tiga jadwal
kegiatan, yakni:
Pertama, pelaksanaan SKB dengan Computer
Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober
2020.
Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB
tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh
masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam
kurun waktu September hingga Oktober 2020.
Ketiga, pengolahan dan pengumuman hasil
seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020.
Di awal tahun 2020, seleksi CPNS tahun anggaran 2019 telah
sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, karena adanya pandemi
Covid-19 pada Maret 2020 di Indonesia hingga saat ini mengakibatkan penundaan
penyelenggaraan SKB.
Menteri PANRB Tjahjo menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan SKB
wajib memperhatikan pedoman dan/atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19
yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah. Protokol kesehatan terbaru
yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol
Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan
dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Terkait dengan rencana jadwal pelaksanaan SKB yang telah
disebutkan di atas, dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan apabila
terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai Status Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Tedapat enam hal yang juga harus segera dilaksanakan oleh
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait pelaksanaan SKB, sebagai
berikut:
Pertama, persiapan teknis penyelenggaraan
SKB dengan CAT dan rencana penjadwalan kegiatan tersebut dengan BKN menjadi
langkah pertama yang harus dilakukan. Upaya penetapan lokasi tes yang
meminimalisir pergerakan peserta menjadi prioritas.
Kedua, perlu dilakukan persiapan teknis
untuk penyelenggaran SKB tambahan selain CAT. Hal ini diperuntukkan bagi
instansi yang telah memiliki surat persetujuan pada seleksi CPNS kali ini.
Ketiga, bagi instansi yang menyelenggarakan
SKB tambahan melakukan penyederhanaan atau penyesuaian terhadap tes atau materi
SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan. Khusus tes wawancara,
dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi semaksimal mungkin,
seperti penggunaan video conference. Penyesuaian ini dilakukan
dengan tetap memenuhi prasyarat dalam pengujian kualitas, kapabilitas,
kompetensi, dan profesionalisme dari CPNS yang akan direkrut.
Keempat, mengenai pengalokasian anggaran
yang diperuntukkan dua kegiatan, yakni anggaran untuk proses persiapan,
pelaksanaan, pengolahan, dan pengumuman hasil seleksi, serta anggaran untuk
memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan.
Kelima, perlu dilakukan koordinasi dengan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, Polda dan Polres, serta
Dinas Kesehatan di tempat yang akan menjadi lokasi tes pelaksanaan SKB.
Keenam, adalah mengumumkan kepada peserta
seawal mungkin mengenai pelaksanaan SKB dengan mengingatkan untuk selalu
menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan mempersiapkan diri dalam
mengikuti SKB sesuai jadwal. Selain itu, perlu diumumkan juga agar selalu
memperhatikan dan mematuhi peraturan/pedoman terkait kriteria dan persyaratan
perjalanan yang telah ditetapkan. Bagi peserta dengan suhu tubuh ≥37,3⁰C,
tetap dapat mengikuti SKB yang ditangani oleh petugas khusus dan ruang seleksi
khusus.
Surat ini juga menjelaskan mengenai langkah-langkah yang
harus dilakukan BKN sebagai instansi penyelenggara teknis dalam Seleksi CPNS.
BKN diminta melakukan persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT serta
persiapan dokumen SOP tambahan yang mengatur pelaksanaan SKB sesuai protokol
kesehatan yang berlaku.
BKN bersama dengan Kementerian PANRB melakukan koordinasi
dengan Panitia Seleksi dari masing-masing instansi terkait dengan pelaksanaan
SKB agar dapat dilaksanakan sesuai dengan SOP yang diatur BKN agar memenuhi
protokol kesehatan. Dilakukan juga koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan Polri mengenai kesiapan
pelaksanaan SKB agar pelaksanaannya sesuai dengan protokol kesehatan yang telah
ditetapkan Pemerintah.
Seleksi CPNS yang dilaksanakan ini terdiri dari tiga tahap,
yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB, dengan pembobotan nilai SKD (40%) dan
SKB 60%. Pemerintah berupaya untuk terus menegakkan objektivitas dan keadilan
bagi seluruh peserta seleksi CPNS.
Sumber : setkab.go.id
Post a Comment for "Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019 "