Dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan virus Corona Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, Kemendikbud telah mengambil kebijakan untuk menutup sekolah selama masa pandemi Covid- 19. Selama masa penutupan, kegiatan belajar mengajar dialihkan melalui penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh (PJJ), sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Untuk
memudahkan para guru melaksanakan pembelajaran jarah jauh (PJJ) maka dengan ini diterbitkan
“Panduan Pembelajaran Jarak Jauh”. Panduan ini diperlukan karena dalam PJJ,
terdapat sejumlah KBM yang berbeda dengan KBM normal. Misalnya, guru harus
mereview kurikulum, memfokuskan pada literasi dan numerasi, menyiapkan RPP yang
berbeda, hingga menentukan metode dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian
pembelajaran melalui daring, luring, atau kombinasi keduanya, dengan tetap memperhatikan
protokol kesehatan selama masa pandemi. Semua kegiatan ini membutuhkan panduan agar
mutu KBM jarak jauh tetap terjaga dan peserta didik tetap dapat layanan
pendidikan selama darurat covid-19, meskipun peserta didik tertutup akses fisiknya
ke sekolah.
Kami
mengharapkan agar panduan ini menjadi referensi yang dapat membantu guru, kepala
sekolah dan tenaga kependidikan serta pemangku kepentingan lainnya agar
pelaksanaan PJJ dapat terlaksana dengan baik.
Selengkapnya
download Panduan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi Guru disini
Post a Comment for "Panduan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Bagi Guru Selama Sekolah Tutup dan Pandemi COVID-19"