Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
melakukan evaluasi penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru
2020/2021. Kemendikbud menegaskan kembali pentingnya kesehatan dan keselamatan
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di masa pandemi COVID-19.
"Kami
memahami sudah banyak pihak yang ingin kembali belajar tatap muka di sekolah,
tetapi kita juga harus memastikan hal tersebut dilaksanakan secara hati-hati
dan terkendali. Mohon bersabar dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga
pendidikan," disampaikan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud, Ainun
Na'im dalam Bincang Sore Kemendikbud secara virtual, di Jakarta, pada Selasa
(28/07/2020).
Berdasarkan
data pemantauan internal Kemendikbud (per 27 Juli 2020), sebanyak 79
kabupaten/kota masih belum melaksanakan pembelajaran sesuai dengan panduan
dalam keputusan bersama empat menteri. Sebanyak 18 kabupaten/kota berada di
zona hijau, 39 kabupaten/kota berada di zona kuning, 20 kabupaten/kota berada
di zona oranye, dan 2 kabupaten/kota berada di zona merah.
Pada
zona hijau, Ainun menjelaskan sebagian besar bentuk pelanggaran yang terjadi
adalah tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga
jarak saat masuk sekolah sedangkan di zona kuning, oranye dan merah bentuk
pelanggarannya adalah melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah. “Oleh
karena itu kami instruksikan agar pembelajaran di daerah tersebut harus segera
menyesuaikan dengan SKB 4 Menteri ini,” ujar Ainun Na’im.
Sementara
itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri, Hari
Nur Cahya Murni meminta kepada 79 kota/kabupaten untuk segera menyelaraskan
proses belajar mengajar dengan ketentuan yang berlaku. "Arahan kita
mendorong kepala daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai kewenangannya dalam
menjalankan pedidikan yang aman di masa pandemi COVID-19," pesannya.
Murni
mengapresiasi 418 kabupaten/kota yang telah melaksanakan pembelajaran di
daerahnya sesuai dengan keputusan bersama empat menteri. "Kami sangat
mengapresiasi 418 kota/kabupaten di Indonesia. Saya kira cukup efektif dan
terbukti bahwa Pemerintah Daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota berkonsentrasi
menangani penanganan COVID-19 termasuk proses belajar agar berjalan dengan
baik,” tuturnya.
Ia
mengatakan tahapan keputusan pembelajaran tatap muka harus berdasarkan status
zona risiko COVID-19 pada suatu wilayah. "Ini yang menetapkan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat, tingkatannya per Kabupaten/Kota, bukan
Kecamatan bahkan Kelurahan/Desa," jelas Dirjen Bangda.
Agar
pendidikan tetap berjalan dengan aman di masa pandemi COVID-19, Murni
memastikan akan ada sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam
perencanaan, impelementasi, monitoring, dan evaluasi khususnya di bidang
pendidikan. “Mudah-mudahan dengan evaluasi ini, Pemerintah Daerah yang masih
ada di zona kuning, oranye dan merah tidak memaksaksan diri membuka sekolah
secara tatap muka,” harapnya.
Sesjen
Ainun mengingatkan kembali pentingnya sekolah untuk menerapkan protokol
kesehatan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan pemantauan
selama dua minggu berjalannya tahun ajaran baru, sebagian besar pemerintah
daerah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan keputusan
Pemerintah.
Adapun
tahapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah pada zona hijau
dilakukan bertahap dimulai dengan jenjang SMA/sederajat dan SMP/sederajat.
Kemudian pada tahap kedua, paling cepat dua bulan (paling cepat September 2020)
setelah tahap pertama, untuk SD/sederajat dapat melaksanakan pembelajaran tatap
muka. Selanjutnya, paling cepat dua bulan setelah tahap kedua (paling cepat
November 2020), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat melaksanakan
pembelajaran tatap muka kembali.
Evaluasi
tersebut akan mempertimbangkan data kesehatan dan data pendidikan, masukan para
ahli dan praktisi, serta masukan para orang tua, peserta didik, dan para
pemangku kepentingan pendidikan lainnya."Urutan tahap dimulainya
pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta
didik menerapkan protokol kesehatan," tegas Sesjen Kemendikbud.
Terkait
pembukaan sekolah di luar zona hijau, Ainun menjelaskan saat ini Kemendikbud
bersama Kementerian lain sedang mengevaluasi bagaimana zona di luar zona hijau
dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. “Tentunya kita tetap
memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, namun kita harus menjaga proses
belajar yang aman dengan protokol kesehatan yang lebih ketat supaya risiko
penularan COVID-19 bisa diperkecil,” ujarnya.
Sumber
: kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Pemerintah Minta Dinas Pendidikan Terapkan Pembelajaran Sesuai Keputusan Bersama 4 Menteri "