Sebelumnya juga
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan
(Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana
penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona
Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/06). Panduan
yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan
mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “Prinsip
dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan
memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga
kependidikan, keluarga, dan masyarakat.”
BACA
JUGA : Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa
Pandemi Covid-19
Surat Keputusan
Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran TA 2020/2021 Pada Masa
Pandemi Covid-19, Isi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021, pada pokoknya
menyatakan bahwa Pemerintah daerah,kantor wilayah Kementerian Agama
provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang
sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.
Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING,
ORANYE,dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka
di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020
tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentangUpaya Pencegahan Penyebaran COVID-19
diLingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Namun, Peserta
didik yang tinggal di daerah ZONA KUNING, ORANYE,atau MERAH dan/atau dalam
perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui ZONA KUNING, ORANYE,
dan/atau MERAH tetap melanjutkan BDR.Begitu pula, Bagi satuan pendidikan yang
sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di
daerah ZONA HIJAU, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk
melanjutkan BDR bagi anaknya.
Selain itu,
untuk Peserta didik yang berasal dari daerah ZONA KUNING,ORANYE, atau MERAH dan
kemudian pindah ke ZONA HIJAU tempat satuan pendidikan berada harus melakukan
isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dilaksanakan
melalui dua fase yakni Masa Transisi dan Masa Kebiasaan Baru. Masa Transisi
berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainyapembelajaran tatap muka di
satuan pendidikan. Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan
jumlah jam belajar setiap hari pada masa transisi dilakukan dengan pembagian
rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap
memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai
daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.
Silahkan
download Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran
TA 2020/2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 disini
Post a Comment for "Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 "