July 05, 2020
0

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

4. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

5. Pengelola Program adalah PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero.

6. Peserta adalah Pegawai ASN yang menerima Gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Rumah adalah tempat tinggal yang dihuni Pegawai ASN atau Pegawai ASN beserta keluarganya, atau Pegawai ASN pada saat mendapat penugasan dari pejabat yang berwenang.

9. Anak adalah anak kandung atau anak yang disahkan menjadi anak Peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari peserta.

11. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.

12. Cacat adalah kelainan fisik dan/atau mental sebagai akibat kecelakaan kerja yang dapat mengganggu atau menjadi rintangan bagi peserta dalam melakukan pekerjaan.

13. Gaji adalah hak yang dibayarkan dalam bentuk uang kepada Peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14. Gaji Terakhir adalah gaji pokok yang diterima oleh Peserta pada saat mengalami Kecelakaan kerja dan/atau Cacat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) beserta perubahannya.

Pasal 4
Pegawai ASN yang ditetapkan mengalami kecelakaan kerja harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajiban;
b. kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
c. kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya;
d. kecelakaan kerja dalam perjalanan dari Rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan
e. kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.

Pasal 12
Manfaat JKK meliputi:
a. perawatan;
b. santunan; dan
c. tunjangan Cacat.

Paragraf 1
Perawatan
Pasal 13
(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
a, diberikan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
a. pemeriksaan dasar dan penunjang;
b. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
c. rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara;
d. perawatan intensif;
e. penunjang diagnostik;
f. pengobatan;
g. pelayanan khusus;
h. alat kesehatan dan implant;
i. jasa dokter/medis;
j. operasi;
k. tranfusi darah; dan/atau
l. rehabilitasi medik.

Paragraf 2
Santunan
Pasal 14
Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, meliputi:
a. penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke Rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
b. santunan sementara akibat kecelakaan kerja;
c. santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;
d. penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja; dan
e. penggantian biaya gigi tiruan.

Paragraf 3
Tunjangan Cacat
Pasal 15
(1) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c diberikan kepada Peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mengalami Cacat yang disebabkan karena kecelakaan kerja;
b. berdasarkan rekomendasi tim penguji kesehatan yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu bekerja kembali dalam semua jabatan; dan
c. diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
(2) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena Cacat sampai dengan Peserta meninggal dunia.

Pasal 16
Besaran Manfaat JKK yang berupa Santunan terdiri atas:
a. santunan kecelakaan kerja;
b. santunan sementara; dan
c. santunan Cacat.

Paragraf 1
Santunan Kecelakaan Kerja
Pasal 17
(1) Besaran manfaat JKK yang berupa Santunan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, diberikan berupa penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakan kerja ke rumah sakit dan/atau Rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.
(2) Santunan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan ketentuan apabila menggunakan angkutan:
a. darat atau sungai atau danau diberikan paling besar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
b. laut diberikan paling besar Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
c. udara diberikan paling besar Rp3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); atau
d. apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka diberikan biaya yang paling besar dari masing-masing angkutan yang digunakan.
(3) Penggantian biaya pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi yang mengalami kecelakan kerja apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Selengkapnya download Pedoman Penetapan Kecelakaan Kerja ASN disini

Demikian postingan kami dengan judul Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, Dan Penyakit Akibat Kerja, Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

Share To :

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media