Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK di Daerah, Kemendagri Minta Jangan Potong Dana Iuran

Posted by


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis Surat Keputusan (SK) yang menetapkan pencairan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

 

SK tersebut, dengan nomor 900.1.1/1369/SJ tentang THR dan Gaji ke-13 yang keluar beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) pada bulan Juni 2024. 

 

Menurut isi SK tersebut, Gaji ke-13 tidak boleh dipotong dengan iuran atau potongan lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. 

 

Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

 

Namun, untuk guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan, perhitungan pemberian gaji ke-13 sedikit berbeda. 

 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri, besarannya diberikan sebesar Tunjangan Profesi Guru atau setara dengan tambahan penghasilan Guru ASN selama satu bulan. 

 

Meski demikian, pencairan gaji ke-13 bisa ditunda hingga setelah bulan Juni 2024 jika Pemda mengalami keterbatasan anggaran. 

 

Mendagri Tito Karnavian secara tegas menekankan agar pencairan tidak boleh terlambat kepada ASN dalam hal ini PNS dan PPPK.

 

Surat Edaran Mendagri juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak boleh dipotong dengan iuran atau potongan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

 

Detail mengenai pencairan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

 

"Ketentuan lebih lanjut gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dalam Perkada," tulis surat edaran tersebut. 

 

Besaran gaji ke-13 juga dapat dihitung berdasarkan gaji PNS dan PPPK, yang bervariasi tergantung golongan masing-masing. 

 

Berikut adalah besaran gaji untuk setiap golongan:

Golongan PPPK:

Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan PNS:

Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan keringanan finansial bagi para PNS dan PPPK di seluruh Indonesia. (*)

Sumber : https://sumateraekspres.bacakoran.co

Demikian postingan kami dengan judul Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK di Daerah, Kemendagri Minta Jangan Potong Dana Iuran Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

>>>BUKA POSTINGAN LAINNYA

About Supiadi
Bekerja sebagai pendidik dan Saya hanyalah blogger newbie yang senang berbagi dan meluangkan sedikit waktu untuk ngeblog. Semoga supiadi74.blogspot.com ini bisa memberikan informasi yang manfaat bagi teman-teman Guru di seluruh Indonesia.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: May 12, 2024

0 komentar:

Post a Comment