Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis Surat Keputusan (SK) yang menetapkan pencairan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
SK tersebut, dengan nomor 900.1.1/1369/SJ tentang THR dan Gaji ke-13 yang keluar beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) pada bulan Juni 2024.
Menurut isi SK tersebut, Gaji ke-13 tidak boleh dipotong dengan iuran atau potongan lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Namun, untuk guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan, perhitungan pemberian gaji ke-13 sedikit berbeda.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri, besarannya diberikan sebesar Tunjangan Profesi Guru atau setara dengan tambahan penghasilan Guru ASN selama satu bulan.
Meski demikian, pencairan gaji ke-13 bisa ditunda hingga setelah bulan Juni 2024 jika Pemda mengalami keterbatasan anggaran.
Mendagri Tito Karnavian secara tegas menekankan agar pencairan tidak boleh terlambat kepada ASN dalam hal ini PNS dan PPPK.
Surat Edaran Mendagri juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak boleh dipotong dengan iuran atau potongan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Detail mengenai pencairan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Ketentuan lebih lanjut gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dalam Perkada," tulis surat edaran tersebut.
Besaran gaji ke-13 juga dapat dihitung berdasarkan gaji PNS dan PPPK, yang bervariasi tergantung golongan masing-masing.
Berikut adalah besaran gaji untuk setiap golongan:
Golongan PPPK:
Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan PNS:
Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan keringanan finansial bagi para PNS dan PPPK di seluruh Indonesia. (*)
Sumber : https://sumateraekspres.bacakoran.co
Post a Comment for "Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK di Daerah, Kemendagri Minta Jangan Potong Dana Iuran"