Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Tjahjo Kumolo mengatakan ada tren baru pada
sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yaitu poliandri.
Pihaknya
mengaku telah mendapatkan sejumlah laporan mengenai adanya kasus tersebut pada
sejumlah ASN.
"Sekarang
yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini
fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini," kata Tjahjo dikutip
dari Antaranews, Jumat (28/8/2020).
Tjaho
mengatakan, selama satu tahun ini pihaknya telah menerima sekitar 5 laporan
kasus poliandri ASN.
Meski
demikian, pihaknya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak,
yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.
Lalu
bagaimana aturan poliandri di ASN?
Aturan
UU No 1 tahun 1974
ASN
tidak boleh melakukan poligami maupun poliandri. Poligami adalah seorang
laki-laki mempunyai istri lebih dari satu, sementara poliandri adalah perempuan
memiliki suami lebih dari satu.
Kepala
Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Paryono menjelaskan, aturan poligami dan poliandri diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Itu
diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3," katanya
pada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).
Adapun
bunyinya adalah, "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang
istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."
Paryono
mengatakan untuk pria (poligami) ada penjabarannya, sedangkan untuk wanita
tidak dijabarkan lebih lanjut.
Pada
pria yang melakukan poligami disebutkan keharusan untuk mengajukan permohonan
ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun tidak disebutkan lebih lanjut
mengenai poliandri.
Selain
itu, PP No 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai
Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.
Bagaimana sanksinya?
Paryono mengatakan bagi ASN yang melakukan poliandri
bisa dijatuhi sanksi sesuai hasil BAP-nya. Nantinya akan dilihat apa latar belakang, dampak dan
sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar.
"Kalau merendahkan harkat dan martabat bisa salah
satu hukdis (hukuman disiplin) berat, termasuk pemberhentian," kata
Paryono.
Pihaknya menjelaskan, penjatuhan disiplin menjadi
kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi.
"Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang
mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin," kata
Paryono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan
judul "MenPAN RB Sebut Poliandri Jadi Tren Baru ASN, Bagaimana
Aturannya?"
Post a Comment for "Fenomena Poliandri Terjadi di Kalangan ASN"