Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis, menerbitkan
Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan
Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
“Jadi pada hari ini, pak Kapolri keluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Senin (21/9).
Menurut Argo, dikeluarkannya maklumat Kapolri ini merupakan
kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait
pencegahan penyebaran virus corona.
“Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020
bahwa agar waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga
Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat,” ujar Argo.
Selain itu, Argo menjelaskan, maklumat Kapolri tersebut
dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa
benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Jadi adanya tahapan Pilkada dimulai dan kemarin juga bahwa
tanggal 4-6 September ada pendaftaran paslon diikuti pendukung yang tak
menggunakan protokol kesehatan. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil
mungkin di tahapan klaster Pilkada,” papar Argo.
Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap
Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni;
1.Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan
pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang,
maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran
Covid-19.
2.Untuk memberikan perlindungan dan
menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih
dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran
Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan
maklumat:
a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan
keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait
penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan
seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol
kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan
menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak
melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara
pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan,
semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan
tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
3.Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang
bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan
tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
“Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” bunyi akhir Maklumat Kapolri tersebut. (Humas Polri/EN)
Post a Comment for "Cegah Klaster Baru Covid-19, Kapolri Terbitkan Maklumat Terkait Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Pilkada 2020"