Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.
“Bantuan kuota data internet diberikan kepada
siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal
Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin (21/09/2020).
Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut bahwa
bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan
rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah
kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan
Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan
aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD
mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota
belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan
35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik
pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan
dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet
untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota
umum dan 45 GB kuota belajar.
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama
4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal
sebagai berikut:
A. Bantuan kuota data internet
untuk bulan pertama:
1. tahap I pada
tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
B.
Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
1. tahap I pada
tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
C.
Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim
bersamaan:
1. tahap I pada
tanggal 22 sampai 24 November 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Pendataan Nomor Ponsel Pendidik dan Peserta
Didik
Untuk dapat menerima bantuan kuota internet,
satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang
pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional
(NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setelah itu,
operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan
Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan
peserta didik di aplikasi Dapodik. Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi,
perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput
data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari
aplikasi Dapodik dan PDDikti. Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan
Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya
aktif. Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan
operator seluler pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.
“Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan
kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab
atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput,” tutur Ainun. Untuk PAUD,
jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah
SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id). Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin
satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id).
Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor
ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal
penyaluran.
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama
dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta
didik. Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat
yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh
puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel
pendidik dan peserta didik. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan
kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama
melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data
internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya
kepada Kemendikbud,” pesan Ainun.
Download Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 di sini
Sumber :
kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Kemendikbud Terbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020"