Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) mengancam akan membekukan pencairan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) tahap ketiga di bulan September 2020, jika sekolah
tak melaporkan penggunaan dana BOS tahap pertama yang sudah dicairkan sejak Januari
2020.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak
Usia Dini Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dikdasmen), Sutanto menyebutkan,
sebanyak 6,29 persen sekolah atau 13.601 sekolah belum melaporkan penggunaan
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada tahap pertama yang cair
sejak Januari 2020.
“Persyaratan untuk mendapatkan BOS
tahap ketiga pada bulan September, sekolah harus melaporkan penggunaan angaran
BOS tahap pertama,” kata Sutanto, Jumat (11/9).
Berdasarkan catatan Kemendikbud,
setidaknya di jenjang SD ada 9.567 sekolah yang belum memberikan laporan
penggunaan dana BOS. Artinya, sekitar 7 persen SD di seluruh Indonesia belum
memberikan laporan penggunaan dana BOS tahap pertama.
“Untuk SD, dari 130.783 sekolah yang
mendapatkan BOS reguler itu sudah 93 persen yang memberikan laporan. Untuk yang
belum, sebanyak 9.657 atau ada 7 persen yang belum memberikan laporan,”
ujarnya.
Sementara di jenjang SMP, terdapat
1.200 sekolah yang belum memuat laporan penggunaan dana BOS kepada Kemendikbud.
Sedangkan yang sudah membuat laporan pada jenjang SMP telah mencapai 37 ribu
sekolah.
“Artinya SMP sudah 94 persen yang melapor.
Yang belum sekitar 1.200 sekolah,” tambahnya.
Adapun pada jenjang SMA, dari 12.681
sekolah, 666 di antaranya belum memberikan laporan. Artinya, tingkat pemenuhan
laporan penggunaan dana BOS di tingkat SMA sudah mencapai 95 persen.
“Sedangkan di SMK sudah melapor 13
ribu atau 93 persen. Di SLB sudah ada dua ribu yang melapor itu berarti sudah
95 persen,” terangnya.
Sutanto mengaskan, bahwa sekolah
wajib melakukan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS tahap satu pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
“Kepada kepala dinas pendidikan atau
yang mewakili termasuk kepala sekolah, saya minta tolong betul untuk
mengingatkan sekolah yang belum melaporkan laporan tahap I mohon untuk segera
disampaikan karena ini berkaitan dengan penyaluran dana BOS Reguler tahap III,”
tuturnya.
“Sekolah yang telah menggunakan
aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS), cukup memasukkan
realisasi penggunaan dana BOS pada fitur buku kas umum,” imbuhnya.
Sementara itu, kata Sutanto, bagi
sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta, harus melakukan
pemutakhiran data izin operasional melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
“Khusus untuk sekolah swasta, juga
diminta melakukan pemutakhiran izin operasional. Mohon sekolah untuk
memperhatikan ketentuan dana BOS ini,” imbuhya.
Menurut Sutanto, percepatan
perbaikan data Dapodik ataupun laporan dana BOS tahap satu itu, agar pencairan
dana BOS tahap ketiga bisa seger dicairkan.
“Kami meminta sekolah untuk
mempercepat perbaikan data (jika ada yang perlu di perbaiki) di Dapodik, supaya
pencairan dana BOS tahap tiga bisa dipercepat,” tuturnya.
Sementara itu, untuk penyaluran dana
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja telah dilakukan secara serentak di 34 provinsi.
Jumlah sasaran yang menerima BOS Afirmasi sebanyak 34.745 sekolah dan BOS
Kinerja sebanyak 21.380 sekolah.
BOS Afirmasi adalah program
pemerintah pusat yang dialokasi bagi satu pendidikan dasar dan menengah yang
ada di daerah khusus.
Sedangkan BOS Kinerja merupakan dana
yang dialokasi bagi sekolah yang memiliki kinerja baik dalam menyelenggarakan
layanan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian.
“Kam mengimbau, agar sekolah dapat
membelanjakan dana BOS Afirmasi, BOS Kinerja, maupun BOS Reguler sesuai
tatanan, tuntutan dan pedoman yang benar,” kata Direktur Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri.
Untuk itu, Jumeri meminta agar dinas
pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan pendidikan
lainnya dalam penggunaan dana BOS.
“Kolaborasi kita antara inspektorat
di daerah, dinas pendidikan, maupun sekolah menjadi penting dilakukan agar dana
BOS ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” ujarnya.
Jumeri juga berharap, sekolah mampu
memetakan perencanaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sesuai dengan kebutuhan dan
mampu menjalankannya sesuai target dan capaian dengan memegang prinsip
akuntabel, efektif, efisien dan transparan dalam pengelolaannya.
“Saya berharap kepada aparat
pemeriksaaan di daerah, inspektorat yang ada di provinsi dan kabupaten/kota,
agar sekolah diberikan bimbingan, tuntunan agar bisa menjalankan misi
pendidikan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan baik dan efektif,”
pungkasnya.
Dapat diketahui skema penyaluran
dana BOS 2020 dibagi ke dalam tiga tahap. Pada tahap pertama, berjumlah 30
persen pada Januari, tahap kedua 40 persen di bulan April, sementara tahap
ketiga 30 persen di September.
Sumber : https://fajar.co.id/
Post a Comment for "Dana BOS Tahap 3 Terancam Dibekukan, Ini Alasannya…"