Pemerintah
Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan FIFA U-21 World Cup
Tahun 2021 yang telah ditetapkan pada FIFA Council Meeting di
Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok, tanggal 24 Oktober 2019.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan
FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
‘’Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia
Sepakbola FIFA U-20 Tahun 2021l (Indonesia FIFA U-20 World Cup
Organizing Committee),’’ bunyi pasal 1 ayat (1) Keppres tersebut.
Panitia Nasional INAFOC, menurut Keppres tersebut, mempunyai
tugas menyiapkan dan menyelenggarakan FIFA U-20 World Cup Indonesia Tahun 2021
yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi
Sumatra Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa
Timur, dan Provinsi Bali serta melaporkan tugasnya kepada Presiden.
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Keppres tersebut, Panitia Nasional INAFOC dapat melibatkan, bekerja sama
dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian,
pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
Sesuai Keppres tersebut, Susunan Panitia Pengarah yakni:
1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
2. Anggota :
a) Menteri Sekretaris Negara;
b) Sekretaris Kabinet;
c) Menteri Keuangan;
d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) Menteri Dalam Negeri;
f) Menteri Luar Negeri;
g) Menteri Komunikasi dan Informatika;
h) Menteri Ketenagakerjaan;
i) Menteri Kesehatan;
j) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
k) Menteri Badan Usaha Milik Negara;
l) Menteri Perindustrian;
m) Panglima Tentara Nasional Indonesia;
n) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
o) Jaksa Agung;
p) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
q) Kepala Staf Kepresidenan; dan
r) Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Panitia Pelaksana INAFOC, seusai Keppres tersebut,
1.Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga. dan
2.Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
3.Panitia
Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia Ketua : Ketua Umum
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.
Panitia Pengarah, menurut Keppres tersebut, mempunyai tugas dan kewenangan:
a. memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; dan
b. memberikan supervisi proses
pengadaan barang/jasa pemerintah pada penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun
2021 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban.
Berdasarkan Keppres tersebut, Panitia Pelaksana INAFOC mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Federation Internationale de Football Association (FIFA);
b. menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021;
c. menerima dan menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menerima dan menggunakan sumber pembiayaan yang
berasal dari non-anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan government
guarantee dan hosting agreement.
Kementerian/lembagaf daerah sesuai dengan kewenangannya,
sesuai Keppres tersebut, wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis,
dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan
untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Fasilitasi, sebagaimana dimaksud pada Keppres tersebut, meliputi:
a. prasarana dan sarana;
b. fiskal;
c. keimigrasian;
d. perizinan;
e. keselamatan dan keamanan;
f. ketenagakerjaan;
g. teknologi informasi dan komunikasi;
h. penukaran mata uang asing (foreign currency exchange);
i. pelindungan hak kekayaan intelektual; dan
j. fasilitas lainnya yang dibutuhkan
untuk suksesnya penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan, sesuai Keppres ini,
ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana INAFOC, Ketua Panitia Pelaksana Bidang
Sarana dan Prasarana, dan Ketua Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional
Sepakbola Indonesia sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Panitia Nasional INAFOC melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sampai dengan 31 Desember 2021. “Keputusan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi akhir Keppres yang ditandatangani pada
15 September 2020 oleh Presiden Jokowi.
Tautan:KEPPRES NOMOR 19 TAHUN 2020
Tautan:INPRES NOMOR 8 TAHUN 2020
0 komentar:
Post a Comment