Barangkali informasi ini bisa menjadi contoh bagi sekolah yayasan bagi daerah lainnya yaitu, bagaimana cara mengajukan Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) baru
atau mengajukan verifikasi NPYP
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 53 ayat 1 menyebutkan bahwa
penyelenggara satuan pendidikan formal yang didirikan oleh masyarakat
diantaranya yaitu yayasan yang berbadan hukum pendidikan. Berkenaan dengan hal
tersebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN), Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan bersama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan melakukan
verifikasi dan validasi Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) dan pengajuan
NPYP bagi yayasan yang belum memiliki.
NPYP merupakan standar kode pengenal unik bagi
yayasan yang memiliki satuan pendidikan/lembaga, sehingga satu yayasan di
setiap kabupaten/kota terdaftar secara tunggal. NPYP diperlukan sebagai upaya
untuk memperbaiki tata kelola pendataan pendidikan dari tingkat kabupaten/kota
sampai dengan tingkat nasional.
Menindaklanjuti hal tersebut di atas, kami
sampaikan kepada Saudara untuk mengajukan NPYP baru atau mengajukan
verifikasi NPYP dengan langkah sebagai berikut:
- Melakukan cek kepemilikan (NPYP) melalui website http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id dan
menentukan satu NPYP yang akan digunakan.
- Menugaskan satu pegawai sebagai Operator Yayasan untuk
mendaftarkan akun operator melalui Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan
Kebudayaan dengan alamat website http://sdm.data.kemdikbud.go.id.
- Mengisi formulir pengajuan/verifikasi NPYP secara online sampai dengan tanggal 18 September 2020 melalui tautan di bawah ini atau melalui tautan https://bit.ly/NPYP-sleman serta mengunggah file dokumen pendukung berupa:
- SK Pengesahan Badan Hukum Menkumham (scan dokumen asli
berupa file pdf max 1MB)
- Foto Yayasan (file jpeg max 1MB)
- Daftar sekolah di bawah naungan yayasan sesuai format (excel)
Setelah memperoleh verifikasi dan validasi NPYP,
menugaskan Operator Yayasan untuk melakukan perekaman/input Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) Baru yang belum pernah terdata dalam DAPODIK melalui http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk.
Demikian surat kami sampaikan, atas kerjasamanya
diucapkan terima kasih.
Post a Comment for "Pengajuan dan Verval Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) Tahun 2020"