Gelaran
pesta demokrasi di akhir tahun 2020 dapat membuka celah bagi tindak pelanggaran
netralitas aparatur sipil negara (ASN). Untuk mengantisipasi serta menekan
kejadian pelanggaran netralitas tersebut, pemerintah menerbitkan surat
keputusan bersama (SKB) mengenai Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan
menandatangani SKB tersebut yang dilakukan secara terpisah di kantor masing-masing.
“Penerbitan
SKB ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi ASN di seluruh Indonesia untuk tetap
dapat menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam politik praktis dimasa
pilkada serentak,” jelas Menteri Tjahjo dalam acara Penandatanganan SKB Netralitas
di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (10/09).
Sebagaimana
tercantum dalam UU No. 5/2014 tentang ASN, netralitas dimaksudkan bahwa ASN
tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan siapapun. Dengan demikian, meski hak suara ASN sebagai pemilih
tidak dicabut, tetapi perlu diatur agar ASN tidak melanggar asas netralitas
dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Menteri
Tjahjo melanjutkan bahwa berbagai pengaturan yang tercantum dalam SKB ini
bertujuan untuk mendorong sinergisitas serta meningkatkan efektivitas dan
efisiensi dari instansi pusat dan daerah dalam mengawasi ASN selama pesta
demokrasi berlangsung. “Selain itu, SKB ini juga ditujukan untuk menjadi
pedoman dalam mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pengaduan
netralitas ASN,” lanjutnya.
Pilkada
serentak tahun 2020 ini, diikuti oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi,
37 kota, dan 224 kabupaten. Dari seluruh rangkaian Pilkada, terdapat empat
tahap yang berpotensi terjadi pelanggaran netralitas, yakni dari sebelum
pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap
setelah penetapan calon kepala daerah, serta tahap setelah penetapan kepala
daerah yang terpilih.
Dengan
terbitnya SKB ini, diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN
dalam politik praktis yang memiliki potensi tinggi untuk terjadi. Implementasi
SKB ini meminimalisir dampak ketidaknetralan ASN dan ASN dapat fokus untuk
menjalankan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta
perekat dan pemersatu bangsa Indonesia.
Perwakilan
dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Koordinator bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan didaulat sebagai saksi dalam proses ini. Tindak
lanjut setelah penandatanganan SKB ini adalah pembentukan Satuan Tugas
Pengawasan Netralitas ASN untuk dapat mengawal ASN dalam gelaran Pilkada
serentak ini.
Menteri
Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah
berupaya untuk menunda mutasi jabatan di pemerintah daerah guna menghindari
kepentingan politis dalam jabatan tertentu. Sementara, Ketua Bawaslu Abhan
menekankan agar ASN tidak menjadi alat kekuasaan dan fokus untuk melayani
masyarakat serta terbebas dari kepentingan politik.
Dalam
kesempatan tersebut, Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menyampaikan bahwa rancangan SKB ini sempat
tertunda karena hadirnya pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun, rancangan SKB
ini dapat difinalisasi lebih lanjut sehingga lebih matang dan siap untuk
diimplementasikan untuk mengawal netralitas ASN hingga proses pilkada serentak
selesai.
“Secara
garis besar, pedoman ini memberikan panduan mengenai apa yang boleh dan tidak
boleh dilakukan oleh ASN dalam menjalani politik praktis, tanpa membelenggu hak
politik dari tiap ASN. Sehingga, pedoman ini menjadi sangat penting bagi ASN
maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menjalankan tugas dalam hiruk
pikuk pesta demokrasi pemilihan kepala daerah,” ujarnya.
Proses
penandatanganan SKB diikuti secara virtual melalui aplikasi zoom oleh 270
pemerintah daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.
Selain itu, kegiatan ini terbuka untuk umum dan dapat disaksikan melalui kanal
youtube Kementerian PANRB.
Post a Comment for "PNS Wajib Netral di Pilkada 2020 "