Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat Yang Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 diterbitkan dengan :
Menimbang
:
abahwa dalam rangka memutus mata
rantai penularan Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan upaya
penanggulangan di berbagai aspek baik penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan,
sosial, maupun ekonomi;
b. bahwa sampai saat ini belum
ditemukannya vaksin atau obat untuk Corona Virus Disease 2019 yang
membawa konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman Corona
Virus Disease 2019 dan secara berkesinambungan melakukan upaya pencegahan
melalui penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas kegiatan sehari-hari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Corona
Virus Disease 2019;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di
Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265);
4.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
5.Dst…..
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan: PERATURAN BUPATI
TENTANG PANDUAN TATANAN BARU MASYARAKAT YANG PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID-19).
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang
dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Tanah
Bumbu.
2. Pemerintah Daerah adalah
Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
3. Kepala Daerah yang selanjutnya
disebut Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
4. Perangkat Daerah adalah unsur
pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Dearah dalam penyelenggaraan
urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Tanah
Bumbu yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkat Kabupaten adalah
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk tingkat Kabupaten.
6. Setiap Orang adalah orang
perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.
7. Pembatasan Sosial Berskala
Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu
penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
8. Corona Virus Disease 2019
yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang
disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2.
9. Mitigasi adalah
tindakan-tindakan untuk mengurangi atau meminimalkan dampak dari suatu bencana
terhadap masyarakat.
10. Karantina adalah Pembatasan
kegiatan/pemisahan orang yang tidak sakit, tetapi mungkin terpapar agen infeksi
atau penyakit menular dengan tujuan memantau gejala dan mendeteksi kasus sejak
tinggi yang dilakukan dirumah atau ditempat lain yang disediakan sebagai tempat
karantina.
11. Isolasi adalah Pemisahan
orang yang tidak sakit atau terinfeksi dari orang lain sehingga mencegah
penyebaran infeksi atau kontaminasi yang dilakukan dirumah atau di tempat lain
yang disediakan sebagai tempat karantina
12. Masyarkat adalah orang
perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 2
Maksud Peraturan Bupati ini
adalah :
a. sebagai panduan pelaksanaan
tatanan baru Masyarakat yang Produktif dan Aman COVID-19 di Daerah;
b. untuk menekan penularan COVID-19
di Daerah; dan
c. untuk tetap menjaga Daerah
agar tidak terjadi peningkatan kasus.
Pasal 3
Tujuan
ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah merupakan pedoman bagi Pemerintah
Daerah, Instansi Vertikal, Pelaku Usaha, Institusi Pendidikan, dan seluruh
unsur Masyarkat yang ada di Daerah dalam melaksanakan tatanan baru Masyarakat
yang produktif dan aman COVID-19.
Bagian
Kedua
Kewajiban
Masyarakat
Pasal 14
(1) Selama pemberlakuan
Pendisiplinan Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Setiap
penduduk di Daerah Wajib :
a. mematuhi seluruh ketentuan
didalam pelaksanaan Pendisiplinan Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19;
b. ikut serta dalam pelaksanaan
Pendisiplinan Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19;
c. melaksanakan perilaku hidup
bersih dan sehat (PHBS); dan
d. melaporkan kepada Tim Gugus
Tugas /Dinas yang menangani urusan COVID-19 bagi pelayanan kesehatan
yang melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap penduduk yang melakukan Polymerase
Chain Reaction dan/atau Rapid Test yang terdiagnosa positif atau reaktif.
(2)
Dalam hal penanganan COVID-19, setiap penduduk wajib:
a. mengikuti test dan
pemeriksaaan sampel untuk COVID-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact
tracing) apabila telah ditetapkan oleh petugas;
b. melakukan isoalasi mandiri di
tempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai
rekomendasi tenaga kesehatan;
c. melaporkan kepada tenaga
kesehatan apabila dirinya dan/atau keluarganya memiliki gejala COVID-19;
dan
d. melaporkan kepada Tim Gugus
Tugas/Dinas yang menangani urusan COVID-19 Kabupaten.
(3) Pelaksanaan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis
yang ditetapkan oleh Bupati.
BAB
V
SANKSI
Pasal
15
(1) Setiap orang yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 14, dikenai sanksi
administratif dan sanksi sosial.
(2) Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penghentian sementara
kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan izin tetap.
(3) Sanksi sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat berupa :
a. bersih-bersih lingkungan;
b. menyapu jalanan;
c. membersihkan tempat pembuangan
sampah;dan
d. membersihkan got/selokan.
e. menanam 1 (satu) jenis tanaman
pelindung atau buah di pekarangan rumah
(4)
Sanksi sosial sebagaiamana dimaksud pada ayat (3), dilakukan sesuai dengan
keadaan dan kondisi lapangan.
(5)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan lebih lanjut
dengan Keputusan bupati, mengacu pada Peraturan Bupati tentang Panduan Tatanan
Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 ini.
Selengkapnya
download Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan
Tatanan Baru Masyarakat Yang Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 disini
Post a Comment for "Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat Yang Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019"