zmedia

Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat Yang Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019


Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat Yang Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 diterbitkan dengan :
Menimbang :
abahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan upaya penanggulangan di berbagai aspek baik penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi;

b. bahwa sampai saat ini belum ditemukannya vaksin atau obat untuk Corona Virus Disease 2019 yang membawa konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman Corona Virus Disease 2019 dan secara berkesinambungan melakukan upaya pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas kegiatan sehari-hari;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5.Dst…..

MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PANDUAN TATANAN BARU MASYARAKAT YANG PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Dearah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Tanah Bumbu yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkat Kabupaten adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk tingkat Kabupaten.
6. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
7. Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
8. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2.
9. Mitigasi adalah tindakan-tindakan untuk mengurangi atau meminimalkan dampak dari suatu bencana terhadap masyarakat.
10. Karantina adalah Pembatasan kegiatan/pemisahan orang yang tidak sakit, tetapi mungkin terpapar agen infeksi atau penyakit menular dengan tujuan memantau gejala dan mendeteksi kasus sejak tinggi yang dilakukan dirumah atau ditempat lain yang disediakan sebagai tempat karantina.
11. Isolasi adalah Pemisahan orang yang tidak sakit atau terinfeksi dari orang lain sehingga mencegah penyebaran infeksi atau kontaminasi yang dilakukan dirumah atau di tempat lain yang disediakan sebagai tempat karantina
12. Masyarkat adalah orang perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 2
Maksud Peraturan Bupati ini adalah :
a. sebagai panduan pelaksanaan tatanan baru Masyarakat yang Produktif dan Aman COVID-19 di Daerah;
b. untuk menekan penularan COVID-19 di Daerah; dan
c. untuk tetap menjaga Daerah agar tidak terjadi peningkatan kasus.

Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, Pelaku Usaha, Institusi Pendidikan, dan seluruh unsur Masyarkat yang ada di Daerah dalam melaksanakan tatanan baru Masyarakat yang produktif dan aman COVID-19.

Bagian Kedua
Kewajiban Masyarakat
Pasal 14
(1) Selama pemberlakuan Pendisiplinan Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Setiap penduduk di Daerah Wajib :
a. mematuhi seluruh ketentuan didalam pelaksanaan Pendisiplinan Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19;
b. ikut serta dalam pelaksanaan Pendisiplinan Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19;
c. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS); dan
d. melaporkan kepada Tim Gugus Tugas /Dinas yang menangani urusan COVID-19 bagi pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap penduduk yang melakukan Polymerase Chain Reaction dan/atau Rapid Test yang terdiagnosa positif atau reaktif.
(2) Dalam hal penanganan COVID-19, setiap penduduk wajib:
a. mengikuti test dan pemeriksaaan sampel untuk COVID-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan oleh petugas;
b. melakukan isoalasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan;
c. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila dirinya dan/atau keluarganya memiliki gejala COVID-19; dan
d. melaporkan kepada Tim Gugus Tugas/Dinas yang menangani urusan COVID-19 Kabupaten.
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Bupati.

BAB V
SANKSI
Pasal 15
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 14, dikenai sanksi administratif dan sanksi sosial.
(2) Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan izin tetap.
(3) Sanksi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa :
a. bersih-bersih lingkungan;
b. menyapu jalanan;
c. membersihkan tempat pembuangan sampah;dan
d. membersihkan got/selokan.
e. menanam 1 (satu) jenis tanaman pelindung atau buah di pekarangan rumah
(4) Sanksi sosial sebagaiamana dimaksud pada ayat (3), dilakukan sesuai dengan keadaan dan kondisi lapangan.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan bupati, mengacu pada Peraturan Bupati tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 ini.

Selengkapnya download Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat Yang Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 disini

Post a Comment for "Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat Yang Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019"