Presiden
Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Perpres tentang Gaji dan Tunjangan
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Perpres yang sudah ditunggu 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi Februari 2019
itu adalah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria
Wibisana kepada JPNN.com, Senin (28/9).
“Presiden sudah menandatangani Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,” kata Bima.
Saat ini, lanjut Bima, Perpres tersebut sedang dalam proses administrasi di
Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diundangkan.
Dia
berharap kabar terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan
PPPK tersebut bisa melegakan honorer K2 yang lulus PPPK.
Sebelumnya,
Ketua Umum Pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih
menilai, rencana pembayaran gaji CPNS 2019 di awal Desember 2020 merupakan
kabar baik.
Pasalnya, nasib 51 ribu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
tidak lama lagi terang benderang.
“Bagi saya ini kabar baik. Saya masih memegang pernyataan Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Plt Deputi SDM Aparatur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
Teguh Widjinarko yang intinya mengatakan NIP PPPK akan lebih dulu ditetapkan
dibandingkan CPNS 2019,” tutur Titi kepada JPNN.com, Senin (28/9).
Bila NIP CPNS 2019 mulai ditetapkan pada 1 November hingga 30 November
2020, berarti kata Titi, NIP PPPK bisa saja diterbitkan pada Oktober. Sebab,
PPPK hasil seleksi Februari 2019 sudah lebih dulu ditetapkan kelulusannya yakni
pada 2019.
“Saya harus tetap optimistis NIP PPPK akan lebih dulu ditetapkan kemudian
disusul penetapan SK. Ini karena melihat perkembangan CPNS 2019 yang prosesnya
masih berjalan,” terangnya.
Dalam beberapa kesempatan, baik Bima Haria Wibisana maupun Teguh
Widjinarko memastikan penetapan NIP PPPK 2019 akan lebih dulu dibandingkan CPNS
2019.
Karo Humas BKN Paryono mengungkapkan, Desember 2020, CPNS 2019 yang
dinyatakan lulus pada pengumuman 30 Oktober 2020, akan mendapatkan gaji
perdananya.
Bima Haria juga beberapa kali menyampaikan penerbitan NIP PPPK menunggu
terbitnya Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK. Dengan terbitnya Perpres Nomor 98
Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, semoga para honorer K2 yang lulus
PPPK segera mengantongi NIP. (esy/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com
Post a Comment for "Terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK"