Sempat
tertunda, Kementerian Agama memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) untuk siswa madrasah dan santri pesantren tahun 2020 tetap naik. Sesuai
rencana awal, kenaikan BOS 2020 sebesar Rp100 ribu persiswa atau santri.
"Alhamdulillah, dana BOS Madrasah dan Pesantren 2020 tetap naik Rp100 ribu per siswa atau santri," tegas Menag Fachrul Razi di Jakarta, Senin (19/10).
"Kepastian kenaikan anggaran
BOS 2020 ini diperoleh setelah usulan Kementerian Agama terkait tambahan
anggaran BOS disetujui oleh Kementerian Keuangan," lanjutnya.
Menurut Menag, tambahan anggaran
yang diusulkan dan disetujui sekitar Rp890 miliar. Anggaran ini akan
didistribusikan untuk BOS 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan
1.495.294 siswa MA. Selain itu, tambahan BOS juga akan diberikan untuk
kebutuhan pembelajaran 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP
Salafiyah Wustha, 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.
"Juknis pencairan kenaikan
anggaran dana BOS ini sudah selesai dan akan segera dilakulan proses
pencairan," jelas Menag.
Kenaikan dana BOS Madrasah dan
Pesantren sebenarnya sudah dialokasikan dalam anggaran Kemenag 2020. Namun,
alokasi kenaikan ini sempat tertunda karena adanya penghematan untuk pencegahan
penyebaran Covid-19.
Dalam Rapat Kerja Kementerian Agama
dengan Komisi VIII DPR tanggal 8 September 2020, penundaan ini dibahas bersama.
Raker menyepakati rencana kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren tetap
dilanjutkan. Menindaklanjuti kesepakatan ini, Menag bersurat ke Menteri
Keuangan pada 10 September 2020 dan usulan tersebut disetujui.
“Saya berharap kenaikan anggaran
sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan
pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran
covid-19 di lembaga pendidikan,” harap Menag.
BOS untuk Cegah Covid
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad
Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis)
pencairan dan penggunaan dana BOS Madrasah dan Pesantren. Juknis tersebut
antara lain mengatur penggunaan dana BOS dalam upaya pencegahan penyebaran
Covid-19.
"Juknis misalnya mengatur
bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa
sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk
mencegah penyebaran Covid-19," terang pria yang akrab disapa Dhani ini.
Pembelian yang diperbolehkan,
antara lain: sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya yang
dapat menunjang pencegahan Covid-19. Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan
untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19. "Boleh
juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain
yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19,"
jelasnya.
"Atau, untuk membiayai sewa
peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19, dan membiayai
kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19," lanjutnya.
Dana BOS ini, kata Dhani, juga
boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang
diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di
rumah. Hal itu antara lain berupa: penambahan alokasi kuota internet bagi RA
dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat
menunjang pembelajaran jarak jauh. Termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile
Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang
diperuntukan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet
sesuai dengan kebutuhan.
"Boleh juga untuk
pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem
bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urainya.
"Juga pembelian laptop atau
Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang
diimplementasikan oleh madrasah," sambungnya.
Dhani menambahkan, dana BOS
Madrasah juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya
yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan madrasah dan
pesantren.
Sumber : https://kemenag.go.id
Post a Comment for "Dana BOS Madrasah dan Pesantren Tahun 2020 Naik"