Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem
Informasi Pengadaan di Sekolah). Dalam
rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui
Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa oleh Satuan pendidikan (Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020),
kami sampaikan bahwa:
1.Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan penyempurnaan SIPLah sesuai
dengan kebutuhan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan
antara lain terkait dengan:
a. perluasan pengguna;
b. perluasan sumber dana;
c. menghilangkan
batasan nilai transaksi;
d. penyederhanaan proses; dan
e. memberikan akses bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan usahanya di bidang pendidikan; dan
2. Untuk kelancaran pelaksanaan
pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan melalui SIPLah dan untuk
penambahan penyedia yang terdaftar dalam SIPLah, Kemendikbud telah
melakukan koordinasi dengan:
a. Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. Kementerian Dalam Negeri;
c. KementerianPerindustrian;
d. KementerianPerdagangan;
e. Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
f. Kementerian Komunikasi
dan Informatika;
g. Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah; dan
h. Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem
Informasi Pengadaan di Sekolah) yang ditujukan
kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, Mendikbud
mengharapkan kerjasama dan bantuan untuk
dapat:
1. Memerintahkan seluruh satuan
pendidikan di wilayah kerja Saudara sesuai kewenangan agar:
a. melakukan proses pengadaan
barang/jasa melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan Permendikbud
Nomor 14 Tahun 2020; dan
b. melakukan pemutakhiran data
melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2. Menginformasikan kepada satuan
pendidikan yang mengalami kendala untuk masuk dalam aplikasi SIPLah melalui
Single Sign-On (SSO) Dapodik untuk dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan
di wilayah Saudara;
3. Mengarahkan dan memfasilitasi
para pelaku usaha baik koperasi maupun UMKM di wilayah Saudara untuk dapat
berpartisipasi sebagai penyedia barang/jasa satuan pendidikan melalui aplikasi
SIPLah;
4. Menyampaikan kepada Kemendikbud
jenis-jenis dana bantuan pendidikan dari pemerintah daerah yang dikelola oleh
satuan pendidikan agar dapat muncul dalam aplikasi SIPLah sebagai sumber
dana pengadaan; dan
5. Tetap melakukan pengawasan
pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 di sini
Post a Comment for "Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah"