Direktorat GTK PAUD, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Pendidikan, Kemendikbud, membuka kesempatan pengisian jabatan
fungsional untuk pamong belajar satuan kegiatan belajar (SKB)/satuan pendidikan
non formal (SPNF) dan penilik dengan proses penyesuaian atau inpassing.
"Melalui
program ini, kami ingin memfasilitasi PNS jabatan administrasi/struktural atau
fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan
fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik," ujar Direktur GTK PAUD
Santi Ambarrukmi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8 Oktober 2020.
Dia menjelaskan
untuk jabatan fungsional pamong balajar di seluruh Indonesia, setidaknya
dibutuhkan 13.090 orang. Ini didasarkan kebutuhan dari sanggar kegiatan belajar
atau SKB yang berada di tiap kabupaten/kota.
Setiap SKB
setidaknya membutuhkan 35 orang pamong belajar. Adapun untuk jabatan fungsional
penilik, setidaknya dibutuhkan 19.623 orang dengan asumsi setiap kecamatan ada
tiga hingga 12 orang penilik dan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541.
Saat ini penilik yang ada sekitar 3.000-an orang.
Santi
menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018, dengan program inpassing, PNS yang
boleh mendaftar tidak harus lulusan sarjana pendidikan.
Namun, PNS itu
harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan nonformal, setidaknya dua
tahun.
Untuk bisa
menempati jabatan fungsional pamong belajar dan penilik, para kandidat terlebih
dahulu harus menjalani uji kompetensi yang rencananya akan dilaksanakan pada
11-12 November 2020.
Sementara untuk
pendaftaran sudah akan dimulai pada tanggal 12-16 Oktober 2020. Pendaftaran
dilakukan secara daring melalui laman klik di sini
Analis Kebijakan pada Direktorat GTK PAUD Adjang Surahman
menambahkan PNS yang bisa mengikuti inpassing adalah paling rendah
pangkatnya penata muda, golongan IIIA untuk menjadi pamong belajar. Sementara
untuk penilik, minimal penata muda tingkat I, golongan IIIB. Usia maksimal
belum 56 tahun untuk yang berpangkat IIID ke bawah, tetapi bila berpangkat IVA
ke atas usianya belum 58 tahun.
Koordinator
Pokja Tata Kelola SDM Direktorat GTK PAUD Suhatri menjelaskan jabatan
fungsional pamong belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.
Selain itu, pengkajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal
dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan
nonformal.
Sementara jabatan fungsional penilik adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan
kegiatan pengendalian mutu. Selain itu juga evaluasi terhadap dampak program
pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan
keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan
informal (PNFI).
Mengenai jenjang
jabatan, untuk pamong belajar terdiri dari pamong belajar ahli pertama, pamong
belajar ahli muda, dan pamong belajar ahli madya.
Sementara
jenjang penilik, yakni penilik ahli pertama, penilik ahli muda, penilik ahli
madya, dan penilik ahli utama.
Uji kompetensi dilaksanakan secara daring dan pengumuman
kelulusan dari hasil uji kompetensi akan dilaksanakan pada 20-30 November 2020.
Sumber
: https://nasional.tempo.co
Post a Comment for "Kemendikbud Membuka Lowongan 13.090 Pamong Belajar (SKB/SPNF dan Penilik), Ini Syaratnya"