Pemerintah
terus mengingatkan pada masyarakat agar sebisa mungkin berada di rumah dalam
libur panjang pada 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020 mendatang.
Pengalaman dua kali libur
panjang disertai peningkatan kasus menjadi perhatian.
Ketua Departemen Epidemiologi Universitas Indonesia Dr. dr. Tri Yunis Miko Wahyono, MSc memberikan tips liburan aman dari penularan Covid-19.
Pertama, hindari percikan air
liur saat berbicara. Penyebaran virus corona itu terjadi melalui penularan
droplet, dari percikan air liur saat berbicara. Hal itu yang membuat masyarakat
diminta patuh pakai masker dan jaga jarak serta menghindari kerumunan agar
tidak terpapar Covid-19.
Adapun masker yang digunakan
berbahan kain hanya melindungi 70%, sedangkan masker bedah hanya 80-90%. Masker
paling aman jenis N95.
Kedua, hindari kerumunan yang
menyebabkan tak ada jarak. Pilih daerah wisata yang tak terlalu padat karena
menghindari potensi penyebaran virus corona.
Ketiga, status zonasi lokasi
wisata yang bakal dituju sebaiknya diketahui lebih awal, apakah statusnya zona
hijau, kuning, oranye, atau merah.
Status itu bisa diketahui
dengan mengunjungi laman resmi Covid-19 atau menanyakan langsung ke kantor
pemerintahan setempat.
Disarankan pilih lokasi
hiburan di zona hijau yang relatif lebih aman.
Keempat, setelah zonasi
pastikan lokasi hiburan itu di tempat terbuka seperti pantai atau wisata
pegunungan (outdoor). Hindari ruangan tertutup yang tidak masuk cahaya matahari
dan udara.
Kelima, kesehatan pastikan
kondisi tubuh fit atau sehat sebelum memutuskan berangkat liburan. Jika kondisi
fisik bermasalah sebaiknya tunda perjalanan dan lebih baik mencari hiburan di
dekat rumah dengan jarak terjangkau.
"Kuncinya adalah
menghindari penularan melalui droplet. Makanya harus memakai masker yang
melindungi hidung dan mulut. Menjaga jarak agar saat berbicara sedikit droplet
keluar. Tetap saling menjaga jarak sehingga tidak terkena. Dan yang juga
penting untuk mencuci tangan pakai sabun," papar Tri Yunis Miko Wahyono.
Surat
Edaran Covid 19 Tentang Cuti Bersama download di sini
Post a Comment for "Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5876/S.I Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2020"