Sebanyak 10
lembaga/badan resmi dibubarkan. Pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
Perpres pembubaran badan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Dengan dibubarkan 10 badan ini, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 badan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Berikut ini 10 badan/lembaga yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi:
1. Dewan Riset Nasional
2. Dewan Ketahanan
Pangan
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
8. Komisi Nasional Lanjut Usia
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Dalam perpres ini dijelaskan, pada pasal 2 dan 3, semua tugas, fungsi,
pendanaan, dan kepegawaian dikelola oleh kementerian terkait. Pengalihan
dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN-RB) dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan
Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional
Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset
dan Inovasi Nasional; Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian
Pertanian; Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan
tugas dan fungsinya masing-masing; Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional
Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga; Komisi Pengawas Haji
Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama.
Selanjutnya, Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian; Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke
Kementerian Komunikasi dan Informatika; Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan
ke Kementerian Sosial; Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke
Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1
(satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini. Selama proses
pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang melaksanakan
tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib melakukan pengamanan
terhadap aset dan arsip lembaga nonstruktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1,” bunyi pasal 4 perpres itu.
“Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara,” tambahnya.
Download Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 di sini
Post a Comment for "Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural"