Berdasarkan
hasil rekonsiliasi data pelanggaran netralitas, Kamis 26 November 2020 yang
dilakukan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, terhitung data
pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan mencapai 1.005 ASN. Setelah melalui
proses sinergi data antara BKN, KemenPANRB, Kemendagri, Bawaslu dan KASN, dari
1.005 yang dilaporkan, 727 di antaranya direkomendasikan telah melakukan
pelanggaran.
Sampai
dengan saat ini, terhitung sudah ada 580 ASN yang dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi. Sementara sejumlah 147 ASN
belum mendapat tindak lanjut dari PPK dan 121 lainnya masih dalam proses oleh
PPK. Dengan hasil rekonsiliasi dan data yang telah diterima, BKN telah lakukan
pemblokiran kepada 26 data kepegawaian dan membuka blokir 8 data kepegawaian.
Untuk
sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir, terbanyak ada pada
Instansi Pusat yakni 17 data kepegawaian, Kanreg IV BKN Makassar 5 data
kepegawaian, Kanreg IX BKN Jayapura 2 data kepegawaian, Kanreg III BKN Bandung
1 data kepegawaian, dan kanreg XII BKN Pekanbaru 1 data kepegawaian.
Deputi
Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru menyebutkan bahwa tolok
ukur keberhasilan dalam menangani pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
bukan dilihat dari banyaknya temuan jumlah pelanggaran, tapi bagaimana upaya
Pemerintah menekan pelanggaran netralitas seminimal mungkin.
Menurutnya,
ada tiga hal penting dalam mengevaluasi penanganan data pelanggaran netralitas
ASN, yakni: Pertama, data perkembangan penanganan netralitas ASN akan
diupayakan real time per hari. Kedua, update data akan dibantu oleh seluruh
Kantor Regional (Kanreg) BKN dan jajarannya dengan melakukan klarifikasi tindak
lanjut dari rekomendasi KASN yang sudah dijalankan. Dalam hal ini, setiap
Kanreg BKN secara proaktif akan melakukan klarifikasi data di wilayah kerjanya
sehingga data dapat terus diperbarui secara real time. Ketiga, upaya kolaborasi
dan koordinasi terus dilakukan Satgas Netralitas secara intensif.
[SIARAN
PERS] Nomor: 053/RILIS/BKN/XI/2020 download di sini
Post a Comment for "Sebanyak 1.005 ASN Dilaporkan Melanggar Netralitas"