Kemendikbud memberikan Surat
Pemberitahuan terkait permasalahan yang menjadi salah satu penyebab BOS Reguler
tahap III belum dicairkan di beberapa sekolah. Dalam Surat tersebut yang
diterbitkan oleh Dirjen Pauddikdasmen Nomor : 11548/C/BP/2020 6 November 2020
tentang Pemberitahuan Pemenuhan Persyaratan Penyaluran Dana BOS Tahap 3 Tahun
2020 diharapkan sekolah segera melengkapi persyaratan pencairan dana BOS bagi
yang belum lengkap sehingga dapat segera dibuatkan SK penyaluran dana BOS Reguler
Tahap III Gelombang 3 Tahun 2020.
Salinan Dirjen Pauddikdasmen Nomor :
11548/C/BP/2020, menyatakan bahwa Dalam rangka persiapan penyaluran dana BOS
Reguler Tahap III Gelombang 3 Tahun 2020 dengan mengacu pada Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dengan
hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.Penyaluran dana BOS dilaksanakan
dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) langsung ke
rekening sekolah.
2.Sekolah penerima dana BOS Reguler
dilakukan berdasarkan pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020 yang ditetapkan
dalam Keputusan Menteri.
3.Terdapat 6.527 sekolah yang sudah
melakukan sinkronisasi Dapodik, tetapi belum ditetapkan sebagai penerima dana
BOS Reguler Tahap 3 Tahun 2020 karena belum memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- a)
Melengkapi izin operasional bagi sekolah yang diselenggakan oleh
masyarakat;
- b)
Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS pada tahap 1 tahun
2020; dan
- c)
Memperbaiki/memberikan informasi data rekening atas nama sekolah.
4.Berdasarkan butir 3 (tiga), maka:
- Sekolah
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum melengkapi data izin
operasional, agar melakukan pemutakhiran data melalui
laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
- Sekolah
yang belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I,
agar melakukan penginputan laporan tersebut pada aplikasi RKAS atau
laman https://bos.kemdikbud.go.id
- Sekolah
melakukan perbaikan atau penginputan informasi data rekening atas nama
sekolah pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
- Proses
pelaksanaan sebagaimana huruf 4a, huruf 4b, dan huruf 4c harus
diselesaikan oleh Sekolah selambat-lambatnya tanggal 13 November 2020.
- Sekolah
yang tidak melaksanakan pemenuhan persyaratan sebagaimana butir 3 (tiga)
sesuai ketentuan sebagaimana butir 4 (empat) huruf d, tidak menerima dana
BOS tahap 3 tahun 2020.
5.Data rincian sekolah sebagaimana
butir 3 (tiga) dapat diunduh pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
6.Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada Sekolah dalam pelaksanaan
pemenuhan persyaratan penyaluran dana BOS.
7.Sekolah yang tidak menerima
penyaluran dana BOS menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai yang
tertuang pada Pasal 16 Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Daftar Unduhan:
Surat Edaran Pemberitahuan Pemenuhan Persyaratan Penyaluran Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020
Post a Comment for "Pemberitahuan Pemenuhan Persyaratan Penyaluran Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020"