Dana bantuan
subsidi upah (BSH) dari Kemendikbud untuk para pendidik dan tenaga kependidikan
(PTK) non PNS, telah cair. Setiap penerima mendapatkan dana Rp1,8 juta, belum
dipotong PPh.
Mereka yang mendapat BSU dari Kemendikbud ialah PTK berstatus
non-PNS yang bertugas di sekolah negeri/swasta dan perguruan tinggi
negeri/swasta di lingkungan Kemendikbud.
Para PTK itu meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas
sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Total yang akan
mendapat BSU tersebut adalah 2.034.732 orang. Mereka terdiri dari dosen pada
PTN dan PTS (162.277 orang), guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri
dan swasta (1.634.832 orang), serta tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium,
dan tenaga administrasi (237.623 orang).
Mereka yang akan menerima BSU harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut.
1.Warga Negara
Indonesia (WNI)
2.Tidak menerima subsidi bantuan/subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
3.Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
4.Tidak menerima kartu prakerja dan bantuan subsidi gaji dari Kemnaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5.Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Untuk mengetahui bahwa PTK adalah calon penerima dan
mekanisme pencairannya, berikut penjelasan dari Kemendikbud :
-Kemendikbud
membuatkan rekening baru untuk setiapPTK penerima BSU
-Bantuan disalurkan bertahap sampai akhir november
-PTK pada sekolah
negeri/swasta mengakses info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau
Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id bagi para dosen dan tenaga
pendidik di PTN/PTS.
-Setelah mengakses link di atas, PTK akan menemukan
informasi terkait status pencairan bantuan rekening bank setiap PTK dan lokasi
cabang bank penyalur.
Setelah sudah memastikan masuk dalam GTK atau PDDikti, PTK
menyiapkan dokumen persyaratan BSU yaitu
-Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang masih berlaku
-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
-SK penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan
PDDikti
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat
diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani
Setelah berkas-berkas tadi sudah siap, PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU
-PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
-PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30
Juni 2021.
Total anggaran yang dialokasikan Kemendikbud untuk BSU tersebut ialah Rp3,66 triliun. Nilai BSU untuk setiap PTK non PNS ialah Rp1,8 juga per orang. Setiap PTK berhak mendapat 1 kali BSU.
Data
pribadi
Menurut Sekjen Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah
Negeri (FGHBSN) Jabar, Rizki Safari Rakhmat, sejumlah guru honorer yang
tergabung dalam organisasinya, telah berhasil mencairkan dana BSU tersebut.
"Ya, tinggal mengikuti cara-cara yang telah dijelaskan
di buku saku upah Kemdikbud. Nanti akan mendapatkan buku tabungan dengan nomor
rekening baru," kata Rizki kepada Literasi News.
Rekening itu dibuatkan oleh Kemendikbud. Ada beberapa bank
pemerintah yang ditunjuk yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
"Setelah
menerima buku tabungan, baru bisa dicairkan 3 hari kemudian begitu mendapat
SPPn (Surat Perintah Penyaluran). Bisa ke bank yang bersangkutan atau via
ATM," ujarnya.
Namun, ada yang disayangkan oleh Rizki yaitu soal bocornya
data pribadi pada calon penerima. "Ini menyebar di grup-grup WA. Saat ini,
ada sekitar 175.000 data pribadi yang bocor untuk salah satu rekening
bank," tuturnya.
Data yang bocor tersebut sangat detil, mulai dari nama
penerima, Nomor Induk Kependudukan, NUPTK, Nomor SK BSU, Nomor Rekening Bank.
"Bahkan,
alamat rumah dan nama ibu kandung pun dimunculkan. Ini kan data yang sangat
pribadi," kata Rizki.
Semestinya, tutur Rizki, data yang muncul cukup nama calon
penerima, nama sekolah, dan lokasi sekolah.
"Kami berharap, untuk selanjutnya, data yang sangat
pribadi tidak perlu dimunculkan. Semoga menjadi perhatian Kemendikbud dan pihak
bank," pungkasnya.
Sumber : https://literasinews.pikiran-rakyat.com
CARA VALIDNYA CEK GURU NON PNS DAPAT
BSU LIHAT DI BAWAH INI CARANYA
Cara 1 :
1.Siapkan Username dan Password
(Email dan Password PTK dari Dapodik,kalau tidak tahu silahkan minta sama
Operator Sekolahnya)
2.Login ke https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
3.Pilih
Opsi Login Langsung Ke GTK
4.Masukkan
Email Dapodik dan Passwordnya
5.Masukkan
Kode Pengaman dan Klik Login
6.Setelah masuk laman
Dasboard, Scrol sampai pada bagian bawah terdapat tampilan tabulasi di
bagian paling bawah yang tertulis pembayaran insentif guru bukan PNS / ANDA
TERMASUK DALAM NOMINASI PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) (apabila tampilan
tabulasi tidak ada maka PTK bersangkutan tidak mendapatkan BSU/atau cek lagi
nanti secara berkala pada website info.gtk.kemdikbud.go.id)
Cara
2 :
1.Siapkan Username dan Password
(Email dan Password PTK dari Dapodik,kalau tidak tahu silahkan minta sama
Operator Sekolahnya)
2.Login ke https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/
3.Klik Biodata
4.Scrol kebawah dan Klik Info GTK
Cara 3 :
Login pada SIMPKB di https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/casgpo/login
Cara 4 :
Login pada https://pddikti.kemdikbud.go.id/
Apabila Guru Honorer, Dosen, dan PTK
Non PNS lainnya mengalami kendala dalam pencairan serta penerimaan bantuan BSU
Gaji ini, dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln
Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. Saluran ULT Kemendikbud yang bisa diakses
yaitu:
Pusat panggilan : 177
Posel : pengaduan@kemdikbud.go.id
Portal resmi: kemdikbud.lapor.go.id
Portal : ult.kemdikbud.go.id
Layanan pengaduan pelanggan juga
dapat menghubungi masing-masing Bank penyalur BSU sesuai rekening penerima BSU,
yaitu di BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
0 komentar:
Post a Comment