Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 telah dipersiapkan dalam memenuhi kebutuhan perencanaan Pemerintah untuk melakukan pendataan P3K Guru Honorer di Tahun 2020/2021 ini melalui sistem yang terkoneksi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Perlu diketahui oleh seluruh guru honorer yang telah terdaftar di Dapodik, untuk pendataan kali ini dilakukan melalui sistem informasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) dengan melakukan pengecekkan terhadap Ijazah yang digunakan dan telah diverifikasi secara pribadi menggunakan akun GTK pada data Dapodik yang telah terverifikasi dengan mengunjungi laman resmi verval GTK di https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ atau https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk melakukan proses verifikasi dan validasi (Verval) terhadap Ijazah yang kita gunakan pada data Dapodik Sekolah.
Adapun proses Verval Ijazah GTK untuk Persiapan Pendataan P3K Guru Honorer di Tahun 2020/2021 merupakan tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh guru secara pribadi dengan menggunakan akun yang telah terdaftar juga terverifikasi sebelumnya di data Dapodik Sekolah terkait.
Jika seandainya guru yang bersangkutan tidak dapat melakukan login ke laman resmi verval GTK, guru tersebut dapat menanyakan perihal itu kepada Operator Sekolah agar Operator Sekolah dapat memberikan informasi terkait user dan pasword akun yang dimiliki oleh guru dan telah terverifikasi. Dengan begitu anda sebagai guru yang bersangkutan dapat melakukan Verifikasi serta Validasi terhadap Ijazah GTK untuk Persiapan Pendataan P3K Guru Honorer di Tahun 2020/2021.
Selain itu, para guru juga harus memahami bahwa tugas Verval Ijazah GTK untuk Persiapan Pendataan P3K Guru Honorer di Tahun 2020/2021 ini merupakan tugas dan tanggung jawab sepenuhnya oleh guru bersangkutan bukan tugas tambahan yang harus dibebankan kepada Operator Sekolah.
Dibawah ini informasi yang kami dapatkan dari
Group Fb/WA
SEBELUM
VERVAL CEK DULU IJASAH ANDA PADA PDDIKTI ATAU FORLAP RISTEKDIKTI
Mengapa
cek ricek dulu : Karna setelah diverval dan jika ada kesalahan data yang sudah
terlanjur diverval sementara ini belum ada fitur untuk melakukan perbaikan/edit
Sebelum
melakukan verval ijazah pastikan cek terlebih dahulu data anda pada salah satu
link berikut ini :
Cek
pada link ini 1
Cek
pada link ini 2
Cek
pada link ini 3
Cara Verval Ijasah buka Link ini
Pelaporan
data pada dikti dimulai pada tahun 2002/2003, jadi mungkin bagi teman teman
yang ijazah dibawah tahun 2002 dapat menggunakan fitur unggah ijazah
Pastikan
sebelum melakukan verval disarankan melakukan pengecekan data terlebih dahulu
dan pastikan karena setelah verval data untuk saat ini tidak dapat diperbaiki
lagi
1.
Saya sudah mememasukkan nama kampus dan prodi dan NIM tetapi data tidak ditemukan?
cari dulu di ketiga web diatas jika muncul berarti di verval ijazah harusnya anda
pastikan lebih teliti?
2.
Nama kampus berubah/prodi tidak ada, cek di web diatas jika nama kampus berubah
silahkan gunakan kampus baru
3.
Saya sudah cek dengan teliti dan benar tetapi data saya tetap tidak ditemukan, silahkan
lakukan menu unggah ijazah
4.
Data saya ada ketemu tapi ada kesalahan? silahkan hubungi perguruan tinggi anda
untuk melakukan perubahan data pddikti
5.
Saya sudah terlanjur verval tetapi rupanya data saya ada yang salah? sementara
ini belum ada fitur untuk edit hasil yang sudah diverval
Post a Comment for "Sebelum Melakukan Verval Ijasah, Cek Dulu Ijasahnya di PDDIKTI atau FORLAP RISTEKDIKTI"