Menindaklanjuti
laporan-laporan adanya bugs kesulitan perhitungan rapor mutu pada Aplikasi EDS
2020 Covid-19 Versi 2020.A yang dapat mengganggu kelancaran sekolah dalam
melakukan perhitungan rapor mutu serta kebutuhan penyesuaian untuk perhitungan
rapor mutu SPK dan SLB, maka saat ini dirilis Aplikasi EDS 2020
Covid-19 Versi 2020.B yang telah dilakukan perbaikan dan pembaruan.
Adapun
pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi
2020.B sebagai berikut:
- [Perbaikan] Perbaikan bugs hitung rapor mutu untuk satuan
pendidikan SD, SMP, SMA
- [Perbaikan] Perubahan ketentuan responden untuk SPK (minimal
1 kepsek dan 1 guru)
- [Perbaikan] Perbaikan upload file csv untuk satuan pendidikan
SLB
- [Pembaruan] Hitung rapor mutu untuk satuan pendidikan SLB
- [Pembaruan] Pencegahan sinkronisasi jika belum hitung rapor
mutu (kecuali satuan Pendidikan SLB)
- [Pembaruan] Penyempurnaan sinkronisasi
Untuk
kelancaran pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B dapat diperhatikan
informasi teknis sebagai berikut:
- Pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B dirilis
dalam bentuk Installer danPatch yang dapat
diunduh pada bagian lampiran berita ini
- Sekolah
yang masih terinstall Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020 dapat
langsung menggunakan Patch Aplikasi EDS 2020
Covid-19 Versi 2020.B tanpa melakukan uninstall aplikasi.
- Sekolah
yang terinstall Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A dapat
langsung menggunakan Patch Aplikasi EDS 2020
Covid-19 Versi 2020.B tanpa melakukan uninstall aplikasi
- Sekolah
yang pertama kali menggunakna Aplikasi EDS dapat menggunakan installer
Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B
- Penyesuaian
jumlah Responden di satuan pendidikan SPK terdiri dari 1 Kepala Sekolah
dan minimal 1 Guru. Guru yang disarankan menjadi responden merupakan guru
yang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan,
dan Agama di satuan pendidikan SPK.
- SPK
dapat menghitung rapor mutu di Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B
- SLB
dapat menghitung rapor mutu di Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B
- Sinkronisasi
hanya dapat dilakukan menggunakan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B. Sekolah yang belum melakukan pembaruan Aplikasi EDS
2020 Covid-19 Versi 2020.B akan mendapatkan notifikasi tidak dapat
melakukan sinkronisasi.
- Sinkronisasi
hanya dapat dilakukan oleh sekolah yang sudah melakukan hitung rapor mutu
dan menyetujui pakta integritas sekolah.
Ketentuan sinkronisasi ini tidak berlaku untuk satuan pendidikan SLB.
- Setelah
sukses melakukan sinkronisasi, diberlakukan jeda minimal 5 menit untuk
dapat melakukan sinkronisasi kembali.
Demikian
informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu,
kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Budaya
Mutu,
Admin
PATCH Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B
Post a Comment for "Rilisnya Pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B"