Kementerian Agama
akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada
Satuan Pendidikan Islam. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen
Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi
Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
“Hasil verifikasi akhir, total
ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga
ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi
totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan
menerima BSU,” jelas Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu
(02/12).
“Bantuan disalurkan kepada
guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan.
Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan
Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya
Rp1,8juta. Tanpa potongan,” sambungnya.
Meski jumlahnya tidak besar, Dhani
berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru
bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19. Hal ini
penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
“Kita semua merasakan, pandemi
Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak
terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas
penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa
sedikit membantu mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.
Direktur Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat
di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi
memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:
“Semoga BSU ini
bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemic. Juga bisa
memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses
pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” tandasnya.
Sumber: https://kemenag.go.id
========================================================================
Silakan buka dilink ini untuk melihat daftar nama penerima BSU Kemenag.
Daftar Nama-Nama penerima BSU Kemenag ini kami dapatkan di website lainnya,Mohon ma'af sebesar-besarnya seandainya TIDAK BENAR
Post a Comment for "Rp1,8 Juta Bantuan Subsidi Upah GTK Pendidikan Islam Disalurkan Sekali Pembayaran"