Siap-siap
Cek saldo Tabungan Pensiunan PNS di PT Taspen yang mulai ditransfer pada
Januari 2021. Dalam hal ini, BP Tapera sudah menyatakan kesiapan untuk
mencairkan dana tabungan pensiunan PNS pada pekan kedua Januari 2021.
Terkhusus
PNS Aktif, uang tersebut akan digunakan sebagai saldo aktif awal peserta BP
Tapera.
Artinya
tidak ada dana atau uang tunai yang akan kembalikan ke rekening PNS yang masih
aktif bekerja.
Sedangkan untuk Pensiunan PNS dan Ahli Waris PNS yang sudah
meninggal dunia, uang tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Terbaru, BP Tapera memastikan proses
pencairan tersebut akan mulai dilakukan Januari 2021.
Hal tersebut sesuai Pengumuman No.
10/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020.
Yang menegaskan sehubungan dengan
berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada
PNS Pensiun dan Ahli Waris, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- BP
Tapera adalah Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2016
untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.
Langkah awal pengelolaan dana dan
kepesertaan Tapera berasal dari Tabungan Perumahan (Taperum) milik PNS yang
sebelumnya menjadi peserta Bapertarum-PNS.
- Sejak
Bapertarum-PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018 seluruh tabungan beserta
pemupukannya telah dikembalikan kepada PNS yang pensiun periode Terhitung
Mulai Tanggal (TMT) bulan April 2019.
Dana Taperum PNS yang dikembalikan
tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama
menjadi Peserta Bapertarum-PNS.
- Pengembalian
dana Taperum untuk PNS yang pensiun periode TMT sejak bulan Mei 2019
sampai dengan bulan Desember 2020 akan dilaksanakan oleh BP Tapera bekerja
sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi
data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun.
- Pengembalian
dana Taperum PNS tersebut di atas akan dilaksanakan mulai awal Januari
2021 melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun.
Sebagaimana yang dilakukan oleh PT
Taspen (Persero) dalam melakukan pembayaran pensiun, sehingga PNS Pensiun tidak
perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan.
- Bagi
Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data
PT Taspen (Persero), proses pengembaliannya akan kami laksanakan bekerja
sama dengan Perbankan, Kementerian/Lembaga dan institusi terkait lainnya.
Dengan demikian, kami informasikan
kembali bahwa proses pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli
Waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung (tatap muka) di kantor BP
Tapera.
Sekiranya masih terdapat pertanyaan
dan penjelasan yang diperlukan, Bapak/Ibu dapat menghubungi layanan informasi
Salam Tapera pada
- Call
Center: 021-156
- Email:
layanan@tapera.go.id
- Whatsapp:
08118-156-156
- Website:
TAPERA.GO.ID
Untuk mencairakan dana tabungan
tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :
- Kartu
Tanda Penduduk ( KTP )
- Surat
Keputusan ( SK ) Pensiun
- Nomor
Rekening Bank Aktif
Link Download Surat Pernyataan
Formulir Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS KLIK DISINI
Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut
ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:
- Pengembalian
dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada
ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun
sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.
- Dalam
hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang
belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut
dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.
- Dalam
rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan
dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti
bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.
Informasi tersebut meliputi:
- Nama
PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia
- Jumlah
uang hak pengembalian Dana Taperum PNS
- Status
pengembalian Dana Taperum PNS
Cara
Menghitung Saldo Tabungan
Dijelaskan,
besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3% (tiga persen), yang terdiri dari
2,5% (dua setengah persen) ditanggung oleh Pekerja dan 0,5% (setengah persen)
ditanggung oleh Pemberi Kerja.
Pada
akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan
kepada Peserta.
"Dengan
demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP
Tapera” jelas Eko Ariantoro pada acara zoombinar yang sama.
Sesuai
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara
Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua
aset untuk dan atas nama BapertarumPNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh
Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan
kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun dan PNS Aktif sebagai saldo awal
Tapera.
Saat
ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS
kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan terutama
sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018.
Pensiunan
maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi
dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris.
PNS
pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera, dana
pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses
validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai di laksanakan, untuk
memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun/ ahli waris diterima
langsung pada yang berhak.
Adapun
dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi antara lain: KTP, SK Pensiun, dan nomor
rekening bank.
Sementara
itu, untuk Ahli Waris PNS Pensiun memerlukan beberapa persyaratan tambahan
seperti:
- -
Surat Kuasa Bermaterai
- -
KTP Ahli Waris
- -
Surat Keterangan Ahli Waris
BP Tapera berkomitmen untuk
memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum
tersebut.
Sumber : https://pontianak.tribunnews.com
Post a Comment for "Cek Saldo Tabungan Pensiunan PNS dan Ahli Waris Ditransfer ke Rekening PT Taspen Mulai Januari 2021"