Siswa sekolah yang tidak memiliki
Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga bisa berkesempatan dapat bantuan PIP hingga
Rp1 Juta.
Seperti diketahui, pemerintah turut
membagikan bantuan PIP bagi siswa sekolah pemegang KIP melalui tiga kementerian
diantaranya Kemensos, Kemenag, dan Kemendikbud.
Salah satu syarat untuk bisa
mendapatkan bantuan PIP telah melakukan aktivasi KIP dan cek nama penerima
dengan memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di laman pip.kemdikbud.go.id.
Bantuan PIP melalui KIP adalah
pemberian bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah 6 sampai
21 tahun dari keluarga miskin dan rentan miskin yang
mengikuti pendidikan formal maupun nonformal.
Jumlah uang yang akan diterima
masing-masing siswa dalam bantuan PIP ini tergantung jenjang pendidikan yang
dimulai dari SD hingga SMA sederajat.
Adapun besaran dana tersebut telah
ditentukan sesuai dengan tingkatan pendidikan.
- Peserta didik SD/MI/Paket A
mendapatkan Rp450.000,-/tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B
mendapatkan Rp750.000,-/tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C
mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Berikut ini cara cek
dana Bantuan PIP:
Bantuan yang diterima yakni berupa
dana yang dapat digunakan untuk biaya pribadi peserta pendidik, seperti membeli
perlengkapan sekolah, biaya kursus, transportasi, biaya praktik tambahan, dan
biaya kompetensi.
Dilansir Fix Indonesia dari
laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Setditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman
mengungkap bahwa penggunaan KIP sangat penting untuk mendapat Bantuan PIP
“Sosialisasi mengenai aktivasi KIP
atau penggunaan KIP sangat penting, karena fakta di lapangan masih banyak
masyarakat yang tidak mengerti cara menggunakan KIP untuk menerima
manfaat PIP meski distribusi KIP sudah hampir mencapai 100 persen,”
katanya.
Thamrin menambahkan, bagi anak
penerima KIP yang sudah berusia cukup untuk bekerja, misalnya 18-21 tahun, dan
tidak mau melanjutkan atau kembali ke sekolah reguler dapat memilih program
pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki
keterampilan atau mendaftar diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) milik
Kemnakertrans.
Dirinya mengingatkan sekolah atau
lembaga pendidikan lainnya tidak boleh menolak anak penerima KIP yang ingin
melanjutkan pendidikannya di sekolah atau lembaga pendidikan itu.
"KIP ini dipegang oleh
bersangkutan dan berlaku hingga tamat SMA/SMK selama statusnya masih miskin,
kecuali ada perubahan status ekonomi," ujarnya memungkasi.
Berikut adalah cara untuk aktivasi
KIP agar mendapatkan Bantuan PIP:
1.Siswa penerima KIP membawa KIP ke
sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan
mendaftar
2.Satuan pendidikan atau lembaga
pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik)
sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke
Kemdikbud
3.Kemdikbud, Kemenag, dan
Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat,
kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima
manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur
yang ditunjuk.
4.Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima
manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.
5.Sekolah/madrasah/lembaga
pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua
mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas
Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur
6.Anak penerima KIP atau orang
tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan
membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.
Sementara untuk siswa yang tidak
memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT Pendidikan PIP tanpa Kartu.
Dalam proses pendaftaran, siswa
dapat membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan
terdekat.
Bagi peserta didik yang belum
menjadi penerima bantuan PIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga
pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang
tua/wali, namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk
melengkapi syarat pendaftaran.
Sumber : https://fixindonesia.pikiran-rakyat.com
Post a Comment for "Siswa Sekolah Tanpa KIP Juga Bisa Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta, Simak Cara Berikut Ini"