Dengun hormat kami sampaikan, bahwa
sesuai Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Kemendikbud bertugas menyalurkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP)
untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah
Luar Biasa (SLB), dan Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C.
Penyaluran dana PIP Tahun 2021 akan
segera dilaksanakan dengan prioritas sasaran dan mekanisme pengusulan
berdasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan PIP. Sehubungan hal tersebut, kami mohon
bantuan Saudara agar menginstruksikan kepada Kepala Satuan Pendidikan beberapa
hal sebagai berikut:
- Satuan
pendidikan segera memperbarui status kelayakan peserta didik sebagai calon
penerima PIP melalui Dapodik sekolah sesuai prioritas sasaran.
- Cut-off Sinkron Dapodik untuk pembaruan status
layak PIP oleh Sutuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 Semester Genap
adalah per tanggal 15 Februari 2021 Pukul 23.59 WIB.
- Data
Peserta Didik dengan status layak sebagai penerima PIP yang sudah sinkron dengan
Dapodik dapat dilihat pada aplikasi SIPINTAR mulai tanggal 1 Maret 2021.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara
kami ucapkan terima kasih.
Download Permendikbud Nomor 46
Tahun 2019 di sini atau di sini
Post a Comment for "Cut Off Dapodik Untuk PIP Tahun 2021"