Pemerintah telah secara resmi
menebitkan Juknis Vaksinasi
Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui
Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Nomor
Hk.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Pertimbangan
diterbitkan Juknis atau Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) adalah
a)
bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan penyakit menular yang
disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2),
jenis baru corona virus yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada
manusia dimana pada kasus yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom
pernapasan akut, gagal ginjal, bahkan kematian yang telah dinyatakan sebagai
bencana non-alam berupa wabah/pandemi maupun sebagai kedaruratan Kesehatan
masyarakat;
b)
bahwa dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 tidak hanya dilaksanakan
dari sisi penerapan protokol kesehatan, namun juga intervensi dengan vaksinasi
sebagai bagian dari upaya pencegahan dan Pengendalian COVID-19;
c)
bahwa berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional
(Indonesian Technology Advisory Group on Immunization) tahun 2020, untuk dapat
mengendalikan pandemi COVID-19 di masyarakat secara cepat yaitu dengan
meningkatkan kekebalan individu dan kelompok sehingga dapat menurunkan angka
kesakitan dan kematian, serta mendukung produktifitas ekonomi dan sosial,
pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan dengan strategi yang tepat pada kelompok
sasaran prioritas;
d)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), huruf (b),
dan huruf (c), dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Isi
Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Nomor
Hk.02.02/4/1/2021 Tentang Juknis
Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19), pada
Diktum
KESATU menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya
disebut Juknis Vaksinasi COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum
KEDUA : Juknis Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tenaga kesehatan, dan
pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Diktum
KETIGA : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Juknis
Vaksinasi COVID-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Diktum
EEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
yakni pada tanggal 2 Januari 2021
Selengkapnya
silahkan download Salinan dan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan
Dan Pengendalian Penyakit Nomor Hk.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19)
Download Juknis Vaksinasi Dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di sini
Post a Comment for "Juknis Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)"