Pada 31 Desember 2020 lalu, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan
pemberitahuan melalui pesan singkat (short messaging service/SMS) kepada
kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19. SMS pemberitahuan ini telah
terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi dan merupakan bagian dari tahap
persiapan program vaksinasi yang akan dimulai pada Januari 2021.
Kelompok prioritas penerima vaksin yang dimaksud di sini adalah 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19, dan juga 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan, seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.
Dalam keterangan pers di
Istana Negara yang disiarkan secara langsung melalui Kanal Youtube Sekretariat
Presiden pada Senin (4/10), Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari
Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid menjelaskan alur proses
registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi COVID-19.
“Tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima
notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID,” tutur dr
Nadia.
BACA JUGA : Kemenkes Mulai Kirim SMS Blast Kepada Kelompok Prioritas Penerima Vaksin COVID-19
Kemudian pada tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi.
dr. Nadia menyebutkan tahap
registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi
COVID-19. Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab
pertanyaan-pertanyaan untuk mengkonfirmasi domisili serta _screening_ sederhana
terhadap penyakit penyerta yang diderita. Namun demikian, bagi peserta yang
terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, maka proses
registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di
kecamatan.
Melalui tahapan tersebut, dr.
Nadia memastikan bahwa keamanan data calon penerima vaksin tetap terjamin
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar
masyarakat tidak perlu khawatir. “Perlu ditegaskan bahwa keamanan data penerima
vaksin dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan dan
perundang-undangan sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun
2020,” ujar dr Nadia.
Peraturan tersebut mengatur 3
hal yakni perolehan data pribadi, termasuk data kependudukan, dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; data pribadi dilengkapi dengan
sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang
undangan; dan data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain
penanganan COVID-19.
Sembari menunggu
dilaksanakannya proses vaksinasi, dr. Nadia mengimbau masyarakat untuk
senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti disiplin 3M
(Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari keramaian, Mencuci tangan).
Hotline Virus Corona 119 ext
9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,
Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor
hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620,
faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (MF/NI)
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM
Sumber : http://sehatnegeriku.kemkes.go.id
Post a Comment for "Pemerintah Jamin Keamanan Data Penerima Vaksin COVID-19, Lewat SMS Blast Pemberitahuan"