Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Hal ini telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021.
Sasaran utama reformasi birokrasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan demikian setiap program dan kegiatan diarahkan mendukung reformasi birokrasi yang dapat memberikan hasil (outcomes) terjadinya peningkatan mutu layanan kepada masyarakat. Untuk itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penggerak utama birokrasi harus mampu mencapai peningkatan kualitas layanan tersebut.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (Government Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri
Sipil/PNS (Civil Servants)
dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers). PNS dan PPPK memiliki kedudukan,
tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik. Pembagian skema
kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan
melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas
pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta
kinerja instansi pemerintah. PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada
tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh ijin dari
Presiden.
Merujuk
sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut
tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu. Sesuai Peraturan Presiden
No. 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK,
termasuk didalamnya Jabatan Fungsional Guru.
Kebutuhan
mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak
meratanya distribusi guru di daerah. Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan
menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN. PPPK
akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang
sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.
Pengaturan
mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun
2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah
dikaji sejak awal tahun 2020. Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah
dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta
pemerintah daerah. Kebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan
dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan.
Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama
dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi. Selain itu,
PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan
kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana
tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP
No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Kelebihan lain dari sistem PPPK ini adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan. Dengan rencana rekruitmen melalui skema PPPK ini, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.
Dengan skema ini, sangat
dimungkinkan setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan
dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan
jenjang Muda bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan
di Pemerintahan. Dengan demikian, fokus perhatian Manajemen PPPK akan lebih
dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi,
dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian.
Perbedaan
utama antara PNS dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini terletak
pada jaminan pensiun. Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun
melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat
pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti). Dengan perubahan sistem
pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan
signifikan antara PNS dan PPPK.
Badan
Kepegawaian Negara terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus
menjaring masukan dari berbagai pihak sebagai dasar dalam mengambil kebijakan
agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan. Hingga
saat ini Pemerintah tidak menutup kemungkinan tetap membuka formasi guru CPNS
secara terbatas untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
[Siaran Pers] Nomor:02/RILIS/BKN/I/2021
Post a Comment for "Dorong Produktivitas Birokrasi dalam Pelayanan Publik, Pemerintah Gulirkan Skema PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN Termasuk Guru "