Berikut uraian Kebijakan
Formasi Seleksi Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun
2021) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang
disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Formasi Guru PPPK Tahun 2021 selengkapnya:
Rakor Formasi Guru PPPK
Tahun 2021
1.Arah Kebijakan
Pengadaan CASN Tahun 2021
2.Landasan Hukum Terkait
Perencanaan dan Pengadaan PPPK
3.Rencana Rekrutmen Pppk
Untuk Tenaga Guru Tahun 2021
4.Pengajuan Usulan
Formasi Tambahan PPPK Untuk Tenaga Guru di E-Formasi
Formasi CASN
diprioritaskan pada tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis dengan
memperhatikan arah pembangunan nasional dan potensi daerah, core
business instansi, penataan dan penyederhanaan birokrasi, optimalisasi
pemanfaatan IT, dan dampak pandemi Covid-19.
PP Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK
mengatur
- Rincian
usulan kebutuhan ASN tahun berikutnya disampaikan oleh PPK kepada Menteri
PANRB dan Kepala BKN paling lambat akhir bulan Maret tahun sebelumnya
- Menteri
PANRB menyusun rencana pemenuhan kebutuhan dan menyampaikan kepada Menteri
Keuangan untuk dimintakan pendapat paling lambat akhir bulan April tahun
sebelumnya
- Pendapat
Menteri Keuangan disampaikan kepada Menteri PANRB paling lambat akhir
bulan Mei tahun sebelumya
- Pertimbangan
teknis Kepala BKN disampaikan kepada Menteri PANRB paling lambat akhir
bulan Juli tahun sebelumnya
- Menteri
PANRB menetapkan kebutuhan ASN setiap Instansi Pemerintah paling lambat
akhir bulan Mei tahun berjalan.
Landasan hukum
perencanaan dan pengadaan PPPK
Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian
kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- UU
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
- PerPres
Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK
- PerPres
Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
- PerMenPANRB
Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK
- PerMenPANRB
Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK
- PerMenPANRB
Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan
Penyuluh Pertanian
Perpres 98 Tahun 2020
tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
- PPPK
berhak menerima Gaji dan Tunjangan
- Gaji
didasarkan pada golongan dan masa kerja (besaran Gaji sebelum dikenakan
pemotongan pajak penghasilan)
- Dapat
diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa (diatur lebih
lanjut dalam Permenpan)
- Tunjangan
PPPK terdiri atas:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan
struktural;
d. tunjangan jabatan
fungsional; atau
e. tunjangan lainnya.
- Besarnya
tunjangan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tunjangan bagi PNS.
- Gaji
dan Tunjangan bagi PPPK di Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan bagi
PPPK di Instansi Daerah dibebankan pada APBD.
- Ketentuan
teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK di Instansi Pusat diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan, dan bagi PPPK di Instansi Daerah diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Rencana rekrutmen PPPK
untuk Tenaga Guru pada Tahun 2021
1.Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan selaku Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun
Anggaran 2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru.
2.Dengan melalui jalur
PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun s.d. 1 tahun sebelum batas
usia pension pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).
3.Sampai dengan saat
ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah
(32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
4.Pengajuan usulan untuk
formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui
aplikasi E-Formasi KemenPANRB.
5.KemenPANRB akan
memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik – Kemendikbud sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Saat ini dalam proses
perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang
melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.
7.KemenPANRB akan
menetapkan Peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Download Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN di sini
Download Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK di sini
Selengkapnya
Download Kebijakan PPPK Dalam Kaitannya
Dengan Formasi CASN TA 2021 di sini
Post a Comment for "Kebijakan PPPK Dalam Kaitannya Dengan Formasi CASN TA 2021"